Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Dua Anak Pelaku Persetubuhan di Jembrana Bali Lolos dari Pidana Penjara, Ini Penjelasan Jaksa

Muhammad Basir • Selasa, 10 Oktober 2023 | 09:05 WIB
Ilustrasi persetubuhan anak di bawah umur di Mendyo Jembrana.
Ilustrasi persetubuhan anak di bawah umur di Mendyo Jembrana.

NEGARA-Jaksa penuntut umum dari Kejari Jembrana, menuntut dua anak yang menjadi pelaku kasus persetubuhan anak dengan tuntutan sama, Senin (9/10). Dua anak pelaku tidak dituntut pidana penjara, tetapi pembinaan di luar lembaga.

Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono mengatakan, tuntutan terhadap dua orang anak di bawah umur yang melakukan persetubuhan dengan satu anak gadis di bawah umur. "Baik korban dan dua pelaku masih berstatus anak di bawah umur," ungkapnya.

Terhadap dua pelaku anak perkara di Kecamatan Mendoyo, dituntut Undang - undang 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Dua pelaku dituntut dengan dua pasal berbeda," ujarnya.

Jaksa menuntut dua pelaku anak dengan menjatuhkan pidana dengan syarat berupa pembinaan di luar lembaga dengan mengikuti program pembimbingan dan penyuluhan oleh Pejabat Pembina Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas 1 Denpasar dan atau bertempat di Panti Asuhan Mahanaim selama 3 tahun.

Selain itu, menjatuhkan pidana pelatihan kerja pengganti pidana denda di Panti Asuhan Mahanaim selama 1 tahun. Pelaksanaannya, pada waktu siang hari untuk jangka waktu 2 jam dalam satu hari, pada waktu yang tidak mengganggu jam belajar anak.

Selain pembinaan dan pelatihan kerja, pelaku anak juga dituntut restitusi. Pembayaran restitusi melalui orang tua untuk membayar restitusi sebesar Rp 28.894.000. "Restitusi ditanggung berdua, dibebankan kepada kedua orang tua dua anak pelaku," tegasnya.

Delfi menjelaskan, kasus perlindungan anak yang melibatkan anak sebagai korban dan pelaku di wilayah Jembrana sudah terjadi kesekian kalinya. Karena itu, menuntut orang tua untuk lebih ketat mengawasi anaknya, lingkungan, pergaulan dan teman bermainnya.

"Tugas semua pihak untuk memberikan perlindungan kepada anak, memberikan rasa aman dan mencegah dari pergaulan bebas yang merusak masa depannya," tegasnya. ***

Editor : Donny Tabelak
#persetubuhan anak di bawah umur #Mendoyo #kejari jembrana