Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Buntut Laporan Mantan Bupati, Mantan Dewan Bali Buleleng Ini Terjerat Pidana Tersandung UU ITE

Eka Prasetya • Selasa, 24 Oktober 2023 | 22:05 WIB
ilustrasi jerat hukum UU ITE (jawapos.com)
ilustrasi jerat hukum UU ITE (jawapos.com)

SINGARAJA, Radar Bali.id – Mantan anggota DPRD Bali, Nyoman Tirtawan, tersandung kasus pidana. Ia harus duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa, setelah dipolisikan mantan Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana,  dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tirtawan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, kemarin (23/10/2023). Hakim dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Gusti Made Juliartawan dengan anggota majelis Ni Made Kushandari dan I Gusti Ayu Kade Wulandari.

Dalam persidangan itu Tirtawan tampak didampingi lima orang pengacara. Mereka adalah I.B. Denny Ary Djodhi, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, Eko Sasi Kirono, Made Sutrawan, dan Putu Surya Mahesa Putra. Seluruhnya berasal dari Kantor Hukum Garuda Yasa.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Heri Permana Putra dan Isnarti Jayaningsih, menyatakan Tirtawan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2022. Informasi itu baru diketahui lewat kanal media sosial Facebook pada 5 Januari 2023 silam.

JPU memasang pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagai dakwaan kesatu.

Sementara dalam dakwaan kedua, JPU memasang pasal 310 ayat 2 KUHP tentang pencemaran lewat tulisan. Sedangkan untuk dakwaan ketiga JPU memasang pasal 311 ayat 1 KUHP tentang penistaan atau fitnah lewat tulisan.

Setelah mendengar dakwaan dari JPU, majelis hakim langsung menunda sidang. Rencananya sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Usai sidang, Tirtawan menyatakan dakwaan JPU tidak benar. Menurutnya sesuai surat kesepahaman antara Menkominfo, Kapolri, dan Kepala Kejaksaan Agung, seseorang tidak bisa begitu saja dijerat dengan UU ITE. “Tidak serta merta orang bisa dijerat dengan UU ITE manakala menyampaikan opini, pendapat, dan kebenaran,” katanya.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Eko Sasi Kirono mengatakan kliennya hanya menyampaikan pendapat melalui media sosial. “Klien kami hanya menyampaikan aspirasi. Nanti kami akan jawab dalam proses pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi. Semua saksi dan dokumen otentik sudah kami siapkan,” tegasnya. [*]

Editor : Hari Puspita
#Pencemaran nama baik #uu ite