Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Terdakwa Korupsi BUMDes Banjarasem Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding

Eka Prasetya • Rabu, 25 Oktober 2023 | 00:54 WIB
Tim jaksa menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tipikor Denpasar.
Tim jaksa menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

SINGARAJA– Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan  Negeri (Kejari) Buleleng resmi mengajukan banding terkait perkara korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Banjarasem Mandara. JPU mengajukan banding gegara terdakwa mendapat hukuman relatif ringan.

Informasi yang dihimpun radarbali.id, JPU telah menyatakan banding pada Selasa (10/10) lalu. Pernyataan banding tersebut dilanjutkan dengan penyampaian memori banding ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Kamis (19/10) lalu. Pengadilan juga telah registrasi banding tersebut dengan nomor registrasi 23/AKTA.PID.SUS-TPK/2023/PN DPS.

Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada saat dikonfirmasi, Selasa (24/10) membenarkan kejaksaan telah mengajukan banding. “Kami sudah menyatakan banding melalui Pengadilan Tipikor Denpasar,” kata Alit.

Menurutnya jaksa mengajukan banding karena sejumlah alasan. Salah satu alasannya, penerapan pasal yang berbeda. Alit mengatakan, dalam tuntutan JPU meyakini jika terdakwa Made Agus Tedi Arianto melanggar pasal 2 Undang-Undang Tipikor. Sementara dalam putusannya majelis hakim menggunakan pasal 3 UU Tipikor sebagai pertimbangan.

Selain alasan tersebut, JPU juga merasa vonis pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim masih belum sesuai. “Hukuman yang dijatuhkan kurang dari dua per tiga tuntutan JPU. Sehingga JPU menyatakan banding,” imbuhnya.

Lebih lanjut Alit mengatakan, pihaknya kini menanti proses banding yang akan bergulir di Pengadilan Tinggi Denpasar. Rencananya proses banding akan dilakukan dalam waktu dekat.

Seperti diberitakan sebelumnya mantan bendahara BUMDes Banjarasem Mandara, Made Agus Tedi Arianto dihukum 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar. Dia juga dihukum denda Rp 50 juta subsider sebulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 274.708.794 subsider empat bulan penjara.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU mengajukan tuntutan 5,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. JPU juga meminta agar terdakwa membayar kerugian negara Rp 274.708.794 subsider tiga tahun penjara. ***

Editor : Donny Tabelak
#korupsi BUMDes #tipikor denpasar #kejari buleleng #BUMDes Banjarasem