DENPASAR- Rektor Unud Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara jalani sidang, Selasa (24/10) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Prof Antara hadir dengan berpakain rapi.
Prof Antara pun mengaku dalam keadaan sehat ketika ditemui media sebelum sidang dimulai. Menariknya, dalam persidangan hari ini, Prof Antara didampingi oleh Hotman Paris yang tergabung dalam tim penasihat hukumnya. “Iya sudah (komunikasi dengan Hotman Paris). Mohon doa restunya aja,”ungkap Prof Antara saat disinggung mengenai kehadiran salah satu pengacara kondang tersebut.
Bahkan tanpa ditanya Prof Antara langsung mengkonfirmasi mengenai Dana SPI yang diduga ia korupsi tersebut. Ia mengatakan bahwa Dana SPI Unud sama sekali tidak masuk ke rekening pribadinya.
“Kan teman-teman sudah tau, itu SPI itu dilakukan oleh seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Dengan itu maka legalitas udah ada. Untuk Unud 100 persen dananya untuk rekening Unud. Tidak ada mengalir keluar itu aja. Tidak ada sama sekali (masuk kerekening pribadi),” tegasnya kepada media.
Bahkan dirinya menyebutkan bahwa titip menitip calon mahasiswa tersebut merupakan hal biasa di dunia akademik. “ Itu (titip-menitip) itu dari jalur mandiri memang memungkinkan untuk memfasilitasi aktivis akademika, dosen, pegawai, mitra strategis kan memungkinkan begitu. Pada saat itu juga konteksnya bukan meluluskan tapi untuk menginvestarisasi nama-nama yang memang direkomendasikan oleh mitra-mitra strategis,”paparnya.
Bahkan ia mengaku dipersidangan nanti hal tersebut akan dibuka. “Iya itu memang memungkinkan itu memang selalu ada. Itu kita akan buka di Persidangan nanti ya. Itu memang memungkinkan, gitu aja,”ucapnya.
Kembali disinggung mengenai munculnya nama Mantan Rektor Unud, Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S (K) dalam chat WhatsApp tersebut pihaknya pun nampak enggak berkomentar banyak. “Memang kalau rentang waktu 2018-2022 itu memang melibatkan apanamanya, ada bertugas beberapa orang. Saya bertugas sebagai ketua itu tahun 2018 sampai 2020. Kemudian dilanjutkan Prof Keut Suyasa ditahun 2021, kemudian 2022 Prof Rai Atmaja, dan Rektor saat itu kan Prof. Raka Sudewi,”papar Prof Antara.
Namun Prof Antara enggan pula mengomentari mengenai status Prof Raka Sudewi yang masih sebagai saksi. “Nggih gitu aja ya, yang saya sampaikan. Nanti dengan tim hukum nggih terimakasih banyak. Mohon doa restu, semoga bisa berjalan dengan baik, kita hormati proses hukumnya,”tutupnya.
Tak berselang lama, persidangan pun dimulai. Namun Hotman Paris nampak datang terlambat dalam persidangan tersebut. Ia datang ditengah JPU membacakan Surat Dakwaan.***
Editor : Donny Tabelak