Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Tangani Dugaan Kasus Asusila Tersangka Jero Dasaran Alit, Begini Penjelasan Kejari Tabanan…

Juliadi Radar Bali • Jumat, 3 November 2023 | 03:26 WIB
Tersangka Jero Dasaran Alit (JDA) alias Kadek Dwi Arnata (tengah) didampingi kuasa hukumnya yang hadir saat sidang putusan gugatan praperadilan di PN Tabanan,
Tersangka Jero Dasaran Alit (JDA) alias Kadek Dwi Arnata (tengah) didampingi kuasa hukumnya yang hadir saat sidang putusan gugatan praperadilan di PN Tabanan,

TABANAN- Setelah Pengadilan Negeri (PN) Tabanan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Jero Dasaran Alit (JDA) alias Kadek Dwi Arnata dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan pelecehan seksual.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mulai bergegas menyiapkan sejumlah jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus tersebut yang dalam waktu dekat bakal dilakukan pelimpahan berkas atau P21 oleh Penyidik Polres Tabanan.

Kasi Pidum Tabanan I Dewa Gede Putra Awatara menyatakan, penentuan penunjukkan JPU dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan pelecehan seksual itu sudah dilakukan, menyusul surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diserahkan Penyidik Polres Tabanan.

“Jadi ketika kami menerima SPDP, kami tentu diwajibkan menerbitkan P-16 (surat perintah penunjukkan JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana umum,” kata Awatara didampingi Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, Kamis (2/11).

Bocoran soal JPU yang ditunjuk mendalami kasus ini, Awatara mengaku ada sekitar lima orang JPU. Bahkan ada pula Jaksa senior dengan pertimbangannya jaksa-jaksa ini adalah jaksa senior yang sudah berpengalaman dalam menangani perkara asusila yang korbannya perempuan hingga anak-anak.

Salah satunya adalah Kepala Kejari Tabanan Ni Made Herawati dan beberapa jaksa lainnya. “Termasuk saya juga didalamnya yang ditunjuk sebagai JPU menangani perkara ini,” akunya.  

Namun demikian, hingga saat ini pihaknya belum menerima berkas perkara dari penyidik Satreskrim Polres Tabanan.

“Berkas perkaranya belum dikirim oleh penyidik. Saat ini baru SPDP saja yang dikirim. Kalau sifatnya koordinasi dengan penyidik Polres Tabanan sudah kami lakukan,” pungkasnya. ***

Editor : Donny Tabelak
#jero dasaran alit #pelecehan seksual #asusila #Kejari Tabanan