Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kasus Pelecehan Seksual dengan Tersangka Jero Dasaran Alit, Penyidik Polres Tabanan Masih Lengkapi Berkas

Juliadi Radar Bali • Rabu, 8 November 2023 | 06:30 WIB

 

SIAP HADAPI: Pemangku agama yang juga penggiat media sosial Jero Dasaran Alit didampingi pengacara di Polres Tabanan ketika dirinya ditetaokan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
SIAP HADAPI: Pemangku agama yang juga penggiat media sosial Jero Dasaran Alit didampingi pengacara di Polres Tabanan ketika dirinya ditetaokan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

TABANAN– Kendati telah selesai putusan Pengadilan Tabanan dengan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA), namun hingga kini Satreskrim Polres Tabanan belum melimpahkan berkas perkara dugaan kasus tindak pidana kekerasan pelecehan seksual. 

Penyidik Polres Tabanan hingga kini masih melengkapi proses pemberkasan kasus asusila tersebut dengan tersangka Jero Dasaran Alit. 

“Masih dalam proses melengkapi berkas untuk (pelimpahan) tahap dua ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ujar Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana, Selasa (11/7). 

Ia menegaskan bahwasannya pihaknya belum bisa memastikan kapan waktu proses pelimpahan tahap dua akan dilakukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan. Padahal di pihak Kejari Tabanan telah menyiapkan jaksa penuntut umum (JPU). 

“Tentunya sampai berkas dinyatakan lengkap untuk pelimpahan tahap dua oleh JPU,” sebutnya. 

Disinggung soal adanya tambahan saksi yang diminta keterangannya, Agus Dharmayana tidak memberikan keterangan lebih detail. "Untuk sementara itu dulu perkembangan yang bisa saya informasikan,” ujarnya. 

Agus Dharmayana menambahkan pelimpahan tahap pertama kasus asusila dengan tersangka JDA memang telah dilakukan sebelum sidang gugatan praperadilan. Namun karena ada gugatan sempat menyita waktu pihaknya. 

Saat ini pihaknya akan berupaya merampungkan proses pemberkasan atas penyidikan kasus ini. “Agar pelimpahan (tahap dua) secepatnya bisa kami lakukan, sesuai dengan arahan dan petunjuk jaksa yang menangani,” tandasnya. ***

Editor : Donny Tabelak
#pelecehan seksual #jero dasaran alit tersangka #polres tabanan #kasus asusila