MANGUPURA, radarbali.id - Seorang securiti alias Satpam inisial INW, 45, berurusan dengan hukum. Lelaki asal Ungasan Kuta Selatan Badung diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Dari sekuriti restoran ini diamankan narkoba jenis sabu seberat 0,28 gram brutto atau 0,20 gram netto.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, melalui Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Selamet, penangkapan ini telah dilakukan Minggu 30 Oktober 2023 sekitar pukul 20.30. "Kami baru rilis karena masih lakukan pengembangan," bebernya, Selasa (7/11/2023).
Dijelaskan, penangkapan terhadap security di daerah Jimbaran oleh anggota Sat Resnarkoba, berdasarkan informasi masyarakat. Penangkapan pria yang memiliki tatto di kedua tangan ini berbekal dari ciri-ciri. Tim melakukan pembututan pergerakan lelaki ini.
"INW diamankan di Jalan Bingin Sari tepatnya di depan sebuah angkringan di wilayah Jimbaran Kuta Selatan Badung,”ujarnya.
Saat berada di TKP, pelaku menunjukkan gelagat mencurigakan yang pada akhirnya petugas mengamankannya.
Hasil penggeledahan, di temukan sebuah bungkusan di bawah sebuah tiang listrik 1 pembungkus bekas rokok.
Di dalamnya terdapat potongan pipet berwarna hitam kemudian di dalamnya berisi 1 plastik klip, berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu. Dia mengakui kalau bungkusan tersebut adalah miliknya.
"Dia juga mengatakan barang tersebut di beli seharga Rp. 350.000,”ungkap Kasat Resnarkoba AKP Wayan Selamet. Yang bersangkutan mulai mengkomsumsi narkoba sejak tahun 2019, yang berawal dari ajakan seorang temannya hingga keterusan hingga sekarang.
Dia dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
"Pelaku sudah ditahan dan di tempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai," tutipnya. ***
Editor : M.Ridwan