NEGARA - Waspada dengan orang asing yang menawarkan pekerjaan. Sebab, itu hanya modus untuk pencurian. Seperti yang dilakukan Kholidin, 30. Ia mencuri motor korbannya setelah menawarkan pekerjaan.
Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, pencurian motor dengan modus menawarkan pekerjaan ini berawal dari perkenalan tersangka dan korban melalui media sosial.
Tersangka asal Desa/ Kecamatan Melaya, menawarkan korban pekerjaan sebagai pengantar makanan catering. " Setelah korban tergiur, korban kemudian menghubungi, tersangka mengajak korban bertemu," jelasnya, Kamis (9/11).
Setelah bertemu, tersangka mengajak korban untuk keliling dengan dalih mengecek tempat-tempat penitipan catering. Setelah lama keliling, tersangka mengajak korban berhenti di warung untuk membeli minuman.
Namun saat korban lengah, tersangka membawa kabur motor korban. Agar korban kehilangan jejak motornya, tersangka mengganti nomor polisi motor dan hendak menjual motor. "Motor rencananya akan dijual meski tanpa menggunakan STNK," ujarnya.
Polisi yang menangkap tersangka di rumah mertuanya, tidak berkutik dan langsung mengakui telah mencuri motor korban asal Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun. ***
Editor : Donny Tabelak