Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Tak Kenal Jera, Residivis Pelaku Pencurian Barang Berharga Pasien di RSUP Ngorah Denpasar Ditembak

Andre Sulla • Rabu, 15 November 2023 | 02:25 WIB
Dua kaki tersangka Sutrisno, 43, diperban. Polisi menembak kedua kakinya karea berupaya kabur saat ditangkap.
Dua kaki tersangka Sutrisno, 43, diperban. Polisi menembak kedua kakinya karea berupaya kabur saat ditangkap.

DENPASAR – Kendati baru saja bebas bersyarat jalani hukuman akhir Agustus 2022, ternyata itu tak membuat Sutrisno, 43, jera dalam dunia kejahatan. Dia kembali melakukan aksi pencurian harta benda milik pasien RSUP Prof DR IGNG Ngoerah.

Lelaki asal Blitar, Jatim ini diringkus aparat Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Senin (13/11) sekitar pukul 03.30. Dua kakinya terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan.

Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kapolsek Denpasar Barat (Denbar) Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, dan Kanit Reskrim AKP Nengah Seven Sampeyana menyatakan, penangkapan terhadap lelaki pedagang warung nasi di Denpasar Timur ini, setelah pihaknya menerima laporan dari Ni Putu Rina, 45, istri dari seorang pasien jantung yang dirawat di RS Prof Ngoerah.

“ Melihat pelaku yang berdomisili di kawasan Dentim ini mondar-mandir di sana. Tak mau buang waktu lama petugas langsung melakukan penangkapnya," ungkap Kapolresta.

Saat itu tersangka sempat berusaha kabur melarikan diri. Pada saat itulah diberi tindakan tegas dan terukur. "Ya, ditembak pada kedua betisnya. Korban adalah penunggu pasien. Dan pasiennya adalah suami korban," jelas Kapolresta sembari mengatakan, dari tangan lelaki ini diamankan empat unit HP berbagai merk, satu buah dompet.
"Tersangka baru bebas dalam kasus yang sama. Curi juga di RS Ngoerah, lalu divonis 1 tahun penjara," ungkap Kapolres tekait latar belakang lelaki ini.

Selama beberapa kali melakukan aksi setelah bebas, uang hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. "Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara," pungkas Kombes Bambang. ***

Editor : Donny Tabelak
#pencuri ditangkap #residivis didor #polresta denpasar #pasien rumah sakit