DENPASAR- Samuel Kairo Kalumbang, 40, asal Desa Waimangura, Wewewa Barat, Sumba Barat Daya, NTT, nekat melakukan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap karyawan Toko UD Cakrawala, Rovinus Bulu Dede, 19. Akibatnya, pelaku yang sok jago ini kini meringkuk di sel tahanan Polsek Denpasar Barat.
Kejadian berlangsung di dalam Toko UD Cakrawala Jalan Teuku Umar Barat Nomor 11, Banjar Buagan, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Sabtu 18 November 2023 sekitar pukul 11.28.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan didampingi Kanit Reskrim AKP Nengah Seven Sampeyana mengatakan, peristiwa ini bermula ketika tersangka Samuel Kalumbang datang belanja baju kemeja, celana pendek, dan kaos tangan panjang.
Usai mengambil barang belanjaannya menuju ke kasir untuk bayar, datang Rovinus (korban) masuk ke area kasir untuk simpan kunci. Pada saat itu dia bertanya ke penjaga kasir yang melayaninya, bahwa diskon ya? Disahut oleh korban yang juga sama-sama dari Sumba Barat dengan bertanya, "om tahu harganya," ucap lelaki usia 21 tahun ini.
Usai melayangkan kata tanya dengan nada bercanda, Rovinus Bulu Dede melangkah keluar dari jalur yang memang posisi Samuel berdiri. Samuel langsung tersinggung. Langkah kakinya untuk keluar dari area kasir dihadang. Bahkan penjaga toko didorong ke posisi kasir.
Saat itu juga, Samuel melempar gantungan pakaian dan lakban ke arah tangan dan wajah korban. Akibatnya penjaga toko ini menderita luka pada tangan kirinya. "Ya, apapun masalahnya, yang namanya aniaya itu sudah tidak dibenarkan," ungkap Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Barat, pada Rabu (22/11) pagi.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Belum Tuntas Diungkap, Wakapolres hingga Kasat Reskrim Tabanan Dimutasi
Usai lakukan Penganiayaan, ia keluar toko dan menyuruh temannya untuk bayar barang belanjaannya. Setelah barang belanjaannya dibayar oleh teman, dirinya kembali masuk ke dalam toko untuk menemui korban. "Pada saat itu pria berbadan kekar ini memberi korban uang beli rokok namun ditolak korban," ungkap Kapolsek.
"Karena menolak uang rokok. Pelaku minta foto bareng. Tersangka dan korban sama-sama dari Sumba Barat tetapi tidak saling kenal," tambahnya.
Usai foto bareng, korban ini datang ke Polsek Denpasar Barat untuk buat laporan. Menerima laporan korban, aparat Polsek Denpasar Barat mendatangi lokasi TKP untuk melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Laporan Penganiayaan Seorang Mahasiswi Oleh Sepupu dan Paman Lantaran Status WA Dianggap Fitnah
Setelah dilakukan berbagai upaya, pelaku datang ke Polsek Denpasar Barat untuk memberikan keterangan. Pada saat itulah dia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kepada penyidik, dia mengakui mendorong dan melempar korban.
Barang bukti yang diamankan adalah pecahan hanger dan lakban yang digunakan untuk melempar korban. "Video penganiyaan itu juga viral media sosial. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara," pungkas Kapolsek. ***