Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Gress! Polda Bali Segera Tindak Kasus yang Libatkan Mantan Bupati Gianyar Agus Mahayastra, Begini Kasusnya

Andre Sulla • Rabu, 6 Desember 2023 | 04:10 WIB

SEBENDEL BUKTI: Ketua DPD Garda Tipikor Pande Mangku Rata (tengah) dkk saat di Polda Bali melaporkan mantan Bupati Gianyar Agujs Mahayastra (4/12/2023).
SEBENDEL BUKTI: Ketua DPD Garda Tipikor Pande Mangku Rata (tengah) dkk saat di Polda Bali melaporkan mantan Bupati Gianyar Agujs Mahayastra (4/12/2023).


DENPASAR, radarbali.id - Dalam tahun politik, Mantan Bupati Gianyar, Agus Mahayastra di Polisikan. Pelaporknya adalah Pande Mangku Rata, dugaan tindak pidana pelanggaran hukum, diterima oleh pihak Sentra Pelayakan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polda Bali Senin 4 Desember 2023 sekitar pukul 10.00.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan laporan tersebut benar telah diterima berupa pengaduan masyarakat (Dumas). Setelah dicek, benar  tergister di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) No Reg : STPL/1375/XII/2023/SPKT/Polda Bali, tentang Laporan Dugaan Pelanggaran Hukum Mantan Bupati Gianyar I Made Mahayastra.

Pelapor diketahui bernama Pande Mangku Rata yang beralamat di Linkungan Pande, Desa Beng, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar. Pelapor melaporkan dugaan tindak pidana pelanggaran  hukum oleh I Made Mahayastra. "Pengaduan ini masih akan dikembangkan. Tentunya mengumpulkan bukti dan keterangan saksi," timpalnya, Selasa (5/12/2023).

Terdapat 8 poin pengaduan masyarakat yang dilaporkan Pande Mangku Rata dkk selaku Ketua DPD Garda TipikorKabupaten Gianyar.

Salah satunya soal proses seleksi Sekda Kabupaten Gianyar yang disebut menyalahi aturan, dugaan pungli Tunjangan Perbaikan Penghasilan dan soal upah pungut.

LAPORAN RESMI: Bukti lembar pengaduan masyarakat oleh Garda Tipikor ke Polda Bali (4/12/2023)
LAPORAN RESMI: Bukti lembar pengaduan masyarakat oleh Garda Tipikor ke Polda Bali (4/12/2023)

Ditemui di kediamannya di Gianyar, pada Selasa (5/12), Mangku Rata menjelaskan, bahwa setidaknya ada delapan point' yang diadukan ke Polda Bali. Yang pertama proses seleksi Sekretaris Daerah Gianyar yang diduga menyalahi aturan. Kedua, adanya dugaan pungutan liar terhadap TPP atau tunjangan perbaikan  penghasilan pejabat eselon 2 dan eselon 3A. Ketiga adanya dugaan pengambilan komisi proyek sebesar 10 sampai 20 persen yang ada di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di kabupaten Gianyar.

 Baca Juga: Dikuliti saat Jadi Saksi, Mantan Rektor Unud AA Raka Sudewi Terkesan Cuci Tangan, Ngaku Siap Kembalikan Uang 401 Mahasiwa

Berikutnya ada dugaan pemotongan upah pungut di BPKAD di Kabupaten Gianyar serta dugaan Jaspel di Rumah Sakit Sanjiwani, Gianyar. Yang kelima, dugaan permintaan sumbangan wajib dari pejabat eselon 2 terhadap salah satu partai politik dan untuk urusan pribadi Mahayastra senilai Rp400 hingga Rp500 juta. Keenam, Mahayastra diduga melakukan perjanjian kerjasama dengan PT Tower Bersama saat Mahayastra menjabat sebagai wakil bupati. Dimana tanah yang diperjanjikan sebagai obyek kerjasama adalah tanah milik Pemprov Bali.

Point' berikutnya, Mahayastra diduga adanya rekayasa dalam prose perekrutan tenaga kesehatan seperti Perawat dan Dokter di Gianyar. Dan point' terakhir adalah, Mahayastra diduga masih bisa mengendalikan birokrasi di Kabupaten Gianyar meski sudah tak menjabat lagi sebagai Bupati.

"Saya sebagai masyarakat yang tergabung dalam LSM Garda Tipikor sebagai kontrol sosial masyarakat juga sudah sewajibnya memberikan informasi kepada penegak hukum yang sifatnya adalah asas praduga tak bersalah. Dan mendorong kepada penegak hukum kalau ada informasi agar menyelidiki, dan selanjutnya kalau misyalnya informasi memang benar ada, ditemukan penyalahgunaan keuangan negara dan sebagainya tentunya agar ditindaklanjuti dengan serius," bebernya saat ditemui di rumahnya di Gianyar, Selasa (5/12/2023).

 Baca Juga: Awas! Kasus Wankumham Eddy Hiariej Bisa Cokot yang Lain

Dia berharap dengan informasi yang telah diberikannya kepada Kepolisian Polda Bali, penegak hukum bisa menelusurinya. Dia juga menjelaskan, laporan yang dilayangkannya tersebut tak ada kaitannya dengan tendensi politik.

"Perlu saya sampaikan juga untuk agar tak salah paham, karena ini adalah tahun politik. Ini tak ada berbau politiknya. Jangan ada mis persepsi karena ini tahun poltik. Tidak ada kepentingan politik, kami tidak ada urusan politik, konsen kepada pencegahan dan pemberantasan korupsi," imbuhnya.

Saat ditanya kenapa laporan ini tidak dilakukan saat Mahayastra masih menjabat sebagai bupati Gianyar?. Mangku Rata menegaskan bahwa saat itu pihaknya masih mengumpulkan informasi.

”Kami mewakili masyarakat fokus ke tindak pidana korupsi. Terkait laporan ini ada delapan poin sudah kami serahkan ke Krimsus Polda Bali. Nah sekarang kan antusias masyarakat ingin memberantas korupsi, itulah mengapa kami bawa lpaoran ini,” pungkas Mangku Rata.

 

Terkait laporan itu, Mahayastra menanggapi santai. Dia mengatakan bahwa terkait laporan yang mengarah ke dirinya adalah hak semua orang. Dia menyambung, bahwa hal seperti itu sudah biasa dia alami.

"Masalah melaporkan itu hak semua orang, dan masalah seperti ini sering saya alami baik saat sebagai ketua DPRD maupun sebagai bupati. Dan ini kita hargai namun tetap faktanya nanti yang menjadi kunci seperti apa laporan baik berupa bukti/saksi dan lain- lainnya sebagai pendukung," kata Mahayastra, ketika dikonfrmasi (5/12/2023). ***

Editor : M.Ridwan
#Mantan bupati gianyar #agus mahayastra #Pande Mangku Rata #Garda Tipikor #polda bali #Dilaporkan ke Polda Bali