NEGARA- Kasus korupsi lembaga perkreditan desa (LPD) yang dinaungi desa adat, rawan terjadi tindak pidana korupsi. Karena itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana mengingatkan pengurus LPD untuk menghindari perilaku korup dan pengawas LPD selalu melakukan pengawasan secara ketat.
Dari catatan wartawan, ada tiga kasus korupsi yang sudah ditangani Kejari Jembrana dan sudah proses hukum. Di antaranya LPD Desa Adat Tuwed, LPD Desa Adat Taman Sari dan LPD Desa Adat Yehembang Kauh.
Dari tiga kasus korupsi tersebut, masing - masing dua orang pengurus yang diseret ke pengadilan, yakni ketua dan bendahara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama menjelaskan, LPD merupakan salah satu pilar ekonomi kerakyatan masyarakat Bali. Tujuan LPD untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan desa pakraman di Bali.
"Dalam pengelolaan LPD perlu ditekankan lagi pencegahan korupsi," ujarnya dalam sosialisasi pencegahan korupsi kepada seluruh Ketua LPD dan Badan Pengawas LPD, dalam rangka Hakordia, Kamis (7/12) lalu.
Dalam sosialiasi yang hadiri 75 orang ketua dan BP LPD tersebut, sebagai upaya pencegahan korupsi tersebut ditujukan kepada ketua LPD serta BP LPD agar tidak ada lagi permasalahan LPD, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian yang dirasakan oleh masyarakat desa adat.
Menurutnya, dalam sosialiasi tersebut terungkap, pihak LPD dalam mengelola memiliki hambatan, baik hambatan faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal misalnya risiko operasional di antaranya kredit macet, kredit fiktif, oknum internal LPD tidak bertanggung jawab, pemberian pinjaman tanpa anggunan, kredit pinjam nama. Selain itu ada risiko strategis, yaitu ketidakseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran LPD sehingga keuangan LPD menjadi tidak sehat.
Kemudian untuk faktor eksternal, adanya persaingan dari lembaga keuangan lain misalnya bank, koperasi, Lembaga Keuangan Mikro, dan Bumdes, serta risiko pasar yang mana adanya perubahan kondisi pasar. Misalnya perubahan tingkat bunga dan nilai tukar mata uang.
Kajari menegaskan, sebagai lembaga penegak hukum, mengingatkan juga kepada BP LPD untuk selalu melakukan pengawasan dalam hal melakukan evaluasi, verifikasi dan review pemeriksaan. Bahkan diminta menyiapkan data audit keuangan LPD, sehingga apabila ditemukan masalah keuangan yang ada di LPD dapat segera ditangani.
"Setiap internal LPD harus melakukan laporan kegiatan dan perkembangan keuangannya secara berkala," tegasnya.
Laporkan kegiatan dan perkembangan LPD ini oleh internal, sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2017 tentang lembaga perkreditan desa. ***
Editor : Donny Tabelak