Kasus Ayuterra Resort Sudah P21, tapi Tersangka Tak Ditahan, Kejari Gianyar Minta Tambahan Dua Saksi Ahli
Marsellus Nabunome Pampur• Sabtu, 9 Desember 2023 | 00:35 WIB
LIFT MAUT: Alur dan struktur lift Ayuterra Resort yang ambruk dan menewaskan lima pekerja beberapa bulan lalu.
GIANYAR, radarbali.id -Kasus ambruknya lift Ayuterra Resort, Ubud, Gianyar yang menewaskan lima orang pekerja kini sudah P21. Berkas kasus ini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gianyar. Namun dua tersangka tak ditahan. Pelimpahan berkas kasus ini memakan waktu cukup lama.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Gianyar sempat mengembalikan berkas kasus itu ke Polres Gianyar karena adanya penempatan pasal yang tak sesuai. Dengan artian, sebelumnya ada pasal yang diterapkan oleh Polres Gianyar menurut Kejari Gianyar tak sesuai.
Dimana sebelumnya, hanya owner Ayuterra Resort, yakni Vincent Juwono saja yang dijerat pasal 46 Undang-undang Bangunan Gedung. Dalam berkas yang telah P21 terbaru kali ini, Mujiana selaku kontrakto juga dijerat pasal UU Bangunan Gedung, tepatnya di pasal 47.
Kasi Pidum Kejari Gianyar, I Gede Willy mengatakan, dengan adanya penambahan pasal, pihak kejaksaan Negeri Gianyar juga menambah dua saksi ahli. Dua saksi ahli tersebut berasal dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Gianyar dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Gianyar atau dulunya Dinas Perizinan.
Keterangan dari saksi ahli PUPR Kabupaten Gianyar diperlukan terkait pasal undang-undang Bangunan Gedung.
"Sementara IMB-nya dilakukan permintaan keterangan Dinas Perizinan. Saksi ahli ini dimintai keterangan di Polres, karena masih ranah mereka. Kita hanya menyarankan," ungkapnya Jumat (8/12).
Kedua saksi ahli tersebut juga telah dimintai keterangan oleh Polres Gianyar. Setelah pelimphan berkas atau P21, saat ini Kejaksaan Negeri Gianyar masih menunggu dua tahapan berikutnya. Dua tahapan itu yakni pelimpahan duantwrsangka dan juga batang bukti dari Polres Gianyar.
"Sekarang tinggal menunggu tahap dua yang rencananya dilimpahkan Kamis depan. Terkait tersangka ditahan atau tidak, kami akan putuskan Kamis minggu depan," pungkasnya. ***