DENPASAR, radarbali.id - Praktik investasi properti bodong semakin marak. Sedikitnya 62 orang asing dari berbagai belahan dunia mengalami kerugian mencapai ratusan miliar. Modus dua terlapor, Brett Sorensen asal Amerika Serikat dan Yansen Barry asal Indonesia, membujuk rayu dan janji sewa resort mewah selama 99 tahun.
Untuk diketahui dua terlapor yakni Brett Sorensen selaku marketing, dan Yansen Barry selaku direktur PT Bumi Kristal Sumbawa, bergerak di bidang property Golden City Projek, berlokasi di, Sumbawa Nusa Ternggara Barat (NTB). Untuk mencari investor, keduanya menyebarkan brosur di Ubud, Gianyar.
Brosur itu di dapati para WNA ini ketika nongkrong di ubud, saat liburan dan sedang santai di cafe itu. Dalam brosur, tertera jelas akan ada pembangunan resort kurang lebih 300 unit penginapan mewah. Seperti dialami salah satu dari puluhan korban yakni WNA Amerika bernama Christopher Smith, Bulan April Tahun 2018.
Smith yang tertarik dengan iklan itu, menghubungi nomor yang belakangan diketahui diduga sebagai marketing Brett yang kebetulan diketahui asal dari Amerika Serikat. Smith dan Brett janjian untuk bertemu di Kafe yang sama. Smith tertarik dengan pemaparan alias presentasi oleh Brett.
Kemudian pada Mei 2020 Smith ke Sumbawa oleh sang Marketing dan Direktur Perusahaan ke Sumbawa. Bermodalkan saling percaya, tanpa harus mengecek surat kepemilikan lokasi yang di tunjukkan, Smith lakukan transaksi 500.000 USD atau sekitar Rp7,5 miliar, ke PT Bumi Kristal Sumbawa, Juni 2020.
"Korban tergiur karena di bujuk rayu dan janji sewa resort mewah selama 99 tahun," ungkap kuasa hukum Smith Reinhard R. Silaban didampingi rekan-rekan, saat di jumpai di Mapolda Bali, dalam rangka mengadiri panggilan penyidik ke dua belah pihak beragenda konfrontasi pertama, Selasa (12/12/2023).
Berjalannya waktu, proyek ini tak ada kejelasan. Diduga ada indikasi penipuan berkedok investasi properti Golden City. Smith dan puluhan korban lainnya berasal dari berbagai negara seperti Amerika, Australia, Jerman, dan Inggris, alami kerugian mencapai ratusan miliar.
"Kasus ini telah dilaporkan Kantor Malekat Hukum Law Firm ke Polda Bali, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/396/VII/2023/SPKT/POLDA BALI, awal tahun," pengacara dari Kantor Malekat Hukum Law Firm and Partner's. Laporan ini telah di proses san telah sampai ke tahap konfrontir. Namun pihak terlapor mangkir.
Sambung, salah satu kuasa hukum bernama Bening Dian Pertiwi, berharap agenda konfrontasi dihadiri terlapor sehingga nantinya keterangan ke dua belah pihak bisa di simultan siapa yang salah dan siapa yang benar, alias terang benderang.Bening laporan klien nya berdasarkan bukti dan data.
Oleh karena itu, Bening meminta pelapor menghargai proses hukum yang tengah berjalan di Polda Bali. Pihaknya meminta keadilan bagi kliennya, karena mereka belum menerima konfirmasi soal tanah dan juga hak sewa nya. "Mereka ini investor sejak tahun 2017 sampai 2023. Investasi Golden City dan Oasis itu ada dua, pertama untuk pembangunan villa dan yang kedua untuk sewa menyewa selama 99 tahun," papar Bening.
Diakui, satu klien nya saat ini dalam kondisi sakit. Sehingga ia berharap ada itikad baik dari Brett Sorensen untuk mengembalikan dana yang sudah diinvestasikan. Kasus ini juga sudah kami layangkan gugatan perdata di PN Gianyar, nanti Selasa 19 Desember akan digelar sidang perdana.
"Namun diduga tidak ada itikad baik dari pihak terlapor. Buktinya, berjam-jam menanti, ternyata mereka mangkir," tambah Bening. Dari Polda Bali, tim kuasa hukum mendampingi kliennya bergeser ke Konsulat Jenderal Amerika di kawasan Renon Denpasar.
Dua orang korban yang datang dan masuk menemui Konjen Amerika itu masing-masing, Mimi Aye dan Piotr Bracichowicz. Mereka meminta surat perlindungan hukum, berikan kronologis kejadian, juga menyerahkan identitas terlapor asal AS yakni Brett Sorensen itu untuk dilakukan pengecekan data dirinya.
Dalam pertemuan itu, Konsulat AS bertempat dengan peristiwa hukum yang dialami para korban. Dia berjanji akan mengawal jalannya proses penyelidikan dan penyidikan yang tengah bergulir di Polda, dan akan berkoordinasi langsung dengan Kapolda Bali.
"Konsulat AS mendukung langkah dari pelapor terdapat terlapor yang juga berasal dari Amerika," timpal Bening. Pun disampaikan, kedatangan para korban ini sekaligus meminta agar Konsulat bisa berkoordinasi dengan pihak terkait agar kegiatan yang dilakukan diberhentikan agar tidak ada lagi korban lain.
Dokonfirmasi terpisah Kuasa Hukum Golden City projek, Togar Situmorang menyatakan penyidik yang menangani laporan tersebut terkesan aneh bin ajaib. Beberapa hati sebelumnya, penyidik mengirim surat panggilan klarifikasi, yang dijadwalkan Selasa (12/12)
Lalu secara diam-diam, penyidik hubungi kliennya untuk hadir dalam agenda konfrontir, pada hari yang sama. "Sampai saat ini, kami selaku kuasa hukum belum menerima surat panggilan konfrontir. Karena itu, kami keberatan hadir," tambah pengacara yang banyak tangani kasus ini.
Togar Situmorang juga protes bahwa penyidik sempat menghubungi kliennya via telapon, meminta agar hadir dalam konfrontir. Anah bin ajaib, klien di droktrin agar tidak perlu memakai jasa kuasa hukum. Klien Togar, Barry alias Brett, Joe dan Chris keberatan dan sepakat tidak hadir dalam agenda konfrontir.
"Ini pelecahan, saya hormati institusi Polisi, Hakim, Jaksa, Wartawan. Tapi jangan doktrin klien kami. Apapun itu, harusnya penyidik kirim surat resmi dulu ke kami selaku kuasa hukum," cetusnya. Togar juga meminta agar penyidik Polda Bali menunda proses penyidikan kasus pidana.
Kendati demikian, pihak pelapor telah mengajukan kurang lebih 19 gugatan, termasuk gugatan pelapor, terhadap klien nya di Pengadilan Negeri Gianyar. "Saya sudah bersurat secara resmi ke Kapolda dengam sejumlah tembusan hingga penyidik," tambahnya.
Akan aneh kalau pihak Polda Bali memanggil klien untuk dikonfrontir. Apalagi tanpa surat resmi kepada Kuasa Hukum. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, masalah tersebut sementara bergulir. "Kalau sudah ada perkembangan, saya akan sampaikan. Intinya, laporan itu sementara di proses," pungkas Jubir Polda Bali.***
Editor : M.Ridwan