NEGARA– Moioh. Thoiyibi, 50, kembali diseret ke pengadilan. Pria asal Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara itu harus menjalani sidang karena diduga menjadi bohir penyelundupan penyu yang terjadi di Kabupaten Jembrana. Bahkan kini Thoiyibi tersangkut dua perkara penyelundupan penyu.
Kemarin dia menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Negara. selain Thoiyibi, rekannya yang bernama Turianto juga turut diseret ke meja hijau. Keduanya diduga bertanggung jawab atas kasus penyelundupan penyu yang terjadi di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Ketewel, Gianyar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Negara, Petty Dyah Permata dan Sofyan Heru meyakini kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Meski keduanya dijerat pasal yang sama, namun JPU mengajukan tuntutan berbeda pada majelis hakim. JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun pada terdakwa Thoiyibi. Sementara untuk terdakwa Turianto, JPU hanya mengajukan tuntutan sepuluh tahun penjara.
“Kedua terdakwa dituntut berbeda karena memiliki peran berbeda. Salah satu yang memberatkan Thoiyibi, karena merupakan residivis kasus yang sama,” jelas Kasi Pidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono.
Kasus penyelundupan penyu yang menyeret kedua terdakwa itu terungkap pada 1 Agustus 2022. Saat itu Direktorat Reskrimsus Polda Bali mendapat informasi pengiriman satwa liar berupa penyu hijau dari arah Jembrana menuju Denpasar.
Berbekal informasi itu, tim Ditreskrimsus menyelidiki kendaraan di sepanjang Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk. Rupanya mobil yang mengangkut penyu itu justru ditemukan melintas di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, tepatnya di sekitar Pantai Ketewel, Gianyar. Mobil pikap dengan nomor polisi DK 8544 WF tersebut dikendarai I Putu Pujiawan alias Jojon bersama dengan Sudirman Raustin alias Sudir.
Saat digeledah polisi, mobil itu terbukti mengangkut 30 ekor penyu hijau. Dengan rincian 28 ekor penyu dalam keadaan hidup dan dua ekor penyu dalam keadaan mati. Pengemudi dan kernet mengaku penyu tersebut merupakan milik Moh Thoiyibi, Turianto, dan Ribut. Moh Thoiyibi dan Turianto berhasil ditangkap, sementara tersangka Ribut masih DPO hingga kini. ***
Editor : Donny Tabelak