Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Tipu Petani, Duit Dipakai Foya-foya, Pria asal Baturiti Ini akhirnya Dikerangkeng

Juliadi Radar Bali • Selasa, 9 Januari 2024 | 02:05 WIB
DIRINGKUS : Pelaku penipuan penjualan hasil gabah I Wayan Sulama yang ditangkap Polsek Kerambitan Tabanan. (Istimewa)
DIRINGKUS : Pelaku penipuan penjualan hasil gabah I Wayan Sulama yang ditangkap Polsek Kerambitan Tabanan. (Istimewa)

TABANAN, Radar Bali.id – Warga Banjar Dinas Sambian Pengayehan, Desa Timpag, Kerambitan, Tabanan harus mendekam dibalik jeruji. I Wayan Sulama, 37 ditangkap setelah melakukan aksi penipuan penjualan hasil gabah milik petani di desanya.

Modus dari I Wayan Sulama melancarkan aksi dengan mengiming-imingi membeli padi dengan harga yang lebih mahal. Usai berhasil merayu petani, malah setelah gabah laku terjual, hasil penjualan padi dibawa kabur oleh pelaku.

Kapolsek Kerambitan Kompol I Gusti Putu Sudara mengatakan aksi penipuan gabah dilakukan pelaku Wayan Sulama sejatinya pada 4 Desember 2023 lalu. Pelaku datang ke rumah korban petani I Nengah Sudibia menanyakan tentang padi yang sudah siap dipanen di sawahnya.

Takkala itu korban mengatakan bahwa padi miliknya sudah di kontrak oleh orang lain. Yakni I Wayan Mudita yang berasal dari Selingsing, Kerambitan dengan harga Rp 6,3 juta pada sawah seluas 18 are.

Meski sudah dikontrak pelaku Wayan Sulama terus melayu korban I Nengah Sudibia dengan meyakinkan korban bahwa pelaku berani mengontrak atau membeli padi yang siap panen dengan harga yang lebih mahal seharga Rp 7 juta.

"Lantaran korban yang percaya dengan pelaku, sehingga membatalkan kontrak padinya dengan I Wayan Mudita," terang Kompol Sudara, Minggu (7/1/2024).

Setelah dua hari kemudian, padi yang menguning langsung di panen dengan menggunakan tenaga Bapak Sri dan Mek Elin. Selesai dipanen padi pun langsung dibawa ke lokasi penggilingan gabah.

Karena gabah sudah digiling, sore pun pelaku menghubungi pengepul beras asal Bantas Selemadeg Timur. Transaksi pembayaran beras pun lunas dilakukan.

Namun apa yang terjadi pelaku malah membawa kabur uang hasil penjualan padi berhari-hari. Dengan tidak membayar kepada pemilik padi I Nengah Sudibia.

“Beberapa kali dicari pelaku tak ada di rumah, bahkan dihubungi via sambungan telepon, handphone selalu tak aktif. Korban yang merasa tertipu oleh pelaku sehingga melapor ke Polsek kerambitan,” ungkap Kompol Sudara.

Dari penyelidikan yang pihaknya lakukan akhirnya memperoleh keterangan perihal keberadaan pelaku. Pelaku I Wayan Sulama ditangkap Sabtu (6/1/2024) di seputaran Desa Baturiti, Kerambitan, Tabanan.

Saat ditangkap pelaku mengakui perbuatan telah melakukan penipuan. Sementara uang hasil penjualan gabah sebesar Rp 6 juta telah habis dipakai.

“Uang hasil penjualan padi selain digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, juga untuk berfoya-foya,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya I Wayan Sulama kenakan pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukum empat tahun penjara. [*]

Editor : Hari Puspita
#tabanan #penipuan #Baturiti