DENPASAR, Radar Bali.id - Para terdakwa kasus OTT Jembatan Timbang Kantor Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Desa Cekik Kecamatan Gilimanuk Kabupaten Jembrana akhirnya mendapat hukuman dari majelis hakim.
Dua terdakwa yakni I Gusti Put Nurbawa dan Ida Bagus Ratu Suputra sebelumnya diketahui dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Namun dalam persidangan yang berlangsung di Tipikor Denpasar, majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan terhadap keduanya pada Rabu (10/1/2024).
Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Heriyati tersebut memutuskan bahwa kedunya dijatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun. Majelis hakik mengatakan bahwa keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ini sebagaimana Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya itu walau memiliki berkas terpisah dan selain dijatuhkan hukuman selama satu tahun penjara, keduanya juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp. 10 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Setelah membacakn putusan, Majelis Hakim oun menyerahkan kembali kepada para terdakwa untuk berdiskusi dengan Penasihat Hukum. “Setelah melakukan perundingan singkat, para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir dulu (untuk mengajukan banding),” ucap Komang Sutama selaku penasihat hukum di akhir sidang. Tak hanya itu ketika ditanya, JPU juga mengungkap akan memikirkan putusan tersebut. [*]
Editor : Hari Puspita