Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Tak Cukup di Polda Bali, MUI Provinsi Bali Melaporkan Arya Wedakarna ke Bareskrim Mabes Polri, Begini Sangkaannya

M.Ridwan • Sabtu, 13 Januari 2024 | 12:00 WIB
PENEGAKAN HUKUM: Tim Komisi Hukum MUI Provinsi Bali Agus Samijaya (tengah pegang bukti laporan) didampingi Zainal Abidin (kanan) dan Tim Advokasi Hukum MUI Pusat Azham Khan (kiri) di Bareskrim Polri
PENEGAKAN HUKUM: Tim Komisi Hukum MUI Provinsi Bali Agus Samijaya (tengah pegang bukti laporan) didampingi Zainal Abidin (kanan) dan Tim Advokasi Hukum MUI Pusat Azham Khan (kiri) di Bareskrim Polri

JAKARTA, radarbali.id – Setelah dilaporkan di Polda Bali dengan sangkaan tindakpidana penistaan dan ujaran kebencian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali, juga melaporkan I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK ke Bareskrim Mabes Polri, Jum’at 12 Januari 2024.

Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali diwakili H. Agus Samijaya., S.H., M.H dan Muhammad Zainal Abidin., S.H., CCL., CLI melaporkan Anggota DPD RI Dapil Bali Arya Wedakarna dengan dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian Mengandung SARA.

Sangkaannya melanggar hukum dengan jerat pidana sebagaimana Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 156 KUHP dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI

 Baca Juga: Diguyur Hujan, Jalan Ambrol, Janji Ditangani, Membahayakan Penguuna Jalan

Utusan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali di dampingi Tim Advokasi Hukum dari MUI Pusat Azham Khan.

“Kami mewakili Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali meminta pihak kepolisian untuk segera menindak dan memproses hukum Oknum Anggota DPD RI Arya Wedakarna agar adanya efek jera dan kepastian hukum,” tandas Agus Samijaya, usai membuat laporan polisi dalam siaran persnya (12/1/2024).

MUI Provinsi Bali lanjut Agus Samijaya, mengapresiasi Bareskrim Mabes Polri yang sudah menerima dan memproses Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pihaknya berharap agar proses penanganan perkara berjalan dengan cepat, tepat dan memiliki kepastian hukum.

Tujuannya kata dia, agar dampak dari ucapan AWK tidak semakin meresahkan masyarakat luas.

Pihaknya juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk alat bukti dengan harapan Polri dapat memprosesnya dengan cepat.

Ditambahkan, bahwa masyarakat Bali hingga kini sangat memupuk kerukunan umat beragama dengan bingkai kebhinekaan. Karena itu imbuhnya, ujaran yang tak pantas dari seorang senator tidak mencerminkan semangat kebangsaan. ***

Editor : M.Ridwan
#bareskrim mabes polri #MUI Provinsi Bali #arya wedakarna #ujaran kebencian #penistaan #awk