Nekat! Dua Buruh Curi Barang Senilai Puluhan Juta di Proyek Mall, Dijual ke Pengepul Rongsokan dengan Cara ini
Andre Sulla• Jumat, 19 Januari 2024 | 15:13 WIB
NAKAL: Dua Buruh Proyek Mall, di Jalan Danau Tamblingan, Sanur, bernama Yulius Lende alias Yulen, 21, dan Obed Rambi Engge, 24, digelandang polisi.
DENPASAR, radarbali.id - Dua Buruh Proyek Mall, di Jalan Danau Tamblingan, Sanur, bernama Yulius Lende alias Yulen, 21, dan Obed Rambi Engge, 24, diamankan Rabu (3/1/2024).
Sebab, nekat mencuri bahan proyek senilai puluhan juta. ga yang kemudian dijual ke pengepul rongsokan.
Plt. Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha didampingi Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari menjelaskan, dua pria tersebut melancarkan aksinya berulang kali, dan menyebabkan pihak proyek merugi dengan angka yang fantastis.
Modus yang digunakan keduanya, yakni mengambil barang-barang proyek secara diam-diam ketika pekerja lainnya sudah pulang.
Akhirnya diketahui bahwa barang proyek ada yang hilang dari dalam gudang penyimpanan barang, Selasa (2/1).
Ternyata barang yang hilang itu ditemukan di dalam mobil Daihatsu Zebra warna putih berplat DK 1380 BG yang diparkir di basement proyek. Kendaraan itu diketahui sebagai milik salah satu karyawan yang bekerja sebagai mekanik bernama Yulius Ende.
"Supervisor proyek mall membuat laporan," kisah Plt. Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha, Kamis (18/1).
Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan yang dipimpin Kanitreskim Iptu Titan Kurniawan dan Panit Opsnal Ipda I Made Mediana Dwija melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Aparat lantas menuju ke tempat kejadian perkara dan mengamankan Yulius di sana, karena kebetulan Yulius dan mobilnya masih ada di sana.
Hasil interogasi, dia mengakui dan bekerjasama dengan tersangka Obed. Kemudian, Obed dapat diringkus di tempat tinggalnya, Jalan Pungutan I, Kelurahan Sanur saat itu juga.
Petugas menyita barang bukti pencurian, seperti dua buah silent. Sebuah tang ripet. dua buah cat pilox.
Sebuah gunting seng. 292 buah paku ripet. Lima meter karet packing. Tiga meter seng BJLS ukuran 1 mm. Satu lembar plat PVC dengan ukuran tebal 2,5 mm. Sebuah mesin gerinda Makita; sebuah bor beton 6 in Makita.
Kemudian, sebuah gerinda Bosch; satu bor skrup Krisbow. Satu lampu sorot. Satu tang pemotong besi. Satu rol kabel NYA 1x1,5 mm hitam.
Dua rol kabel NYM 3x2,5 mm. Empat rol kabel NYM HY 3x1,5 mm. Dua batang grounding tembaga dengan panjang masing-masing sekitar dua meter. 15 batang grounding tembaga dengan panjang masing-masing sekitar 80 cm.
Barang Bukti mobil Daihatsu Zebra warna putih berplat DK 1380 BG beserta kunci kontaknya milik pelaku. Mereka mengakui mencuri barang-barang sebanyak empat kali, sejak 12 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024.
"Ada beberapa BB sudah dijual ke tempat oleh kedua karyawan asal Sumba Barat Daya Nusa Tenggara Timur itu," tambahnya.
Dia pelaku beralasan melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Barang seperti tembaga saja yang mereka jual ke tempat rongsokan dibayar sekitar Rp 2 - Rp 4 juta.
"Jadi total kerugian yang diderita pihak proyek akibat ulah mereka diperkirakan mencapai Rp 70 - Rp 80 Juta," tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP. Pasal tersebut berbunyi "Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak. "Dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," tutupnya.***