MANGUPURA, radarbali.id - Dua lelaki pekerja Ojek Online (Ojol) inisial MNW, 26, dan RKD, 25, berurusan dengan Polres Kawasan Udara I Gusti Ngurah Rai.
Mereka diamankan karena nekat nyambi edar narkoba. Diamankan di dua tempat berbeda, Jumat19 januari 2024 sekitar pukul 21.00.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai meringkus dia pria warga Denpasar yang diduga keterlibatannya dalam kasus narkotika, berdasarkan informasi masyarakat dan dijadikan Target Operasi (To).
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta melalui Kasat Resnarkoba Iptu I Nyoman Madriana, penangkapan terhadap dua pria itu berbekal dari ciri-ciri.
"Hasil penyelidikan dan pengintaian, keduanya diamankan tanpa perlawanan," ungkap mantan Kasiwas Polres Bandara, Sabtu 27/1).
Tim melakukan pembuntutan ketika melintas di Jalan Rumah Sakit Unud Jimbaran Kuta Selatan Badung tepatnya di belakang Hotel Abhisa Resort Jimbaran kedua pelaku dihentikan dan langsung dilakukan penggeledahan. Hasil di temukan barang bukti (BB) berupa 1 buah pipet bening bergaris merah.
Didalamnya terdapat lagi 1 plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,35 gram brutto atau 0,21 gram netto.
Lebih lanjut Iptu Madriana mengatakan dari pengakuan MNW bahwa di rumah tinggalnya di Jln Andakasa Denpasar ada menyimpan tembakau “sinte”.
Tidak buang waktu lama, personil Sat Resnarkoba bergegas menuju ke rumah MNW. Di rumah itu ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya 4 plastik klip berisi tembakau yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja jenis sintetis. Berat keseluruhan 48,60 gram brutto atau 47,68 gram netto.
Masing-masing plastik A seberat 45,32 gram brutto atau 44,82 gram netto, kemudian plastik B 1,08 gram brutto atau 0,94 gram netto.
Selanjutnya plastik C berat 1,09 gram brutto atau 0,95 gram netto dan plastik D memiliki berat 1,11 gram brutto atau 0,97 gram netto.
Selain itu ditemukan juga 1 buah rangkaian alat hisap sabu yakbi bong, 1 timbangan digital merk pocket scale dan 1 buah plastik berwarna merah.
Seluruh barang bukti yang ditemukan langsung di amankan berikutnya juga kedua pelaku langsung di gelandang ke mapolres Bandara.
Pengakuan para pelaku MNW dan RKD, sabu sabu yang diamankan petugas di Jalan Rumah Sakit Unud Jimbaran, di dapat dari seorang temannya melalui transaksi di handphone.
"Ya rencananya akan di tukar dengan tembakau sintetis yang ada di rumah MNW," kisahnya.
Dua pria masing-masing inisial MNW, 26, adalah mantan karyawan hotel asal Jalan Andakasa Denpasar dan RKD, 25, asal Krakatau Denpasar.
"Ke duanya bekerja sebagai pengojek online asal . Kedua pelaku menjadi Target Operasi (TO) personil Sat Resnarkoba Polres Bandara," tambahnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 /2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.***
Editor : M.Ridwan