Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan, Bos Ayuterra Resort Ubud hanya Jalani Tahanan Rumah, Tak Takut Melarikan Diri?

Marsellus Nabunome Pampur • Jumat, 2 Februari 2024 | 13:06 WIB
MASUKI BABAK BARU: Lift Ayuterra Resort Ubud Gianyar Bali yang memakan korban lima karyawan karena ambrol tahun 2023 lalu.
MASUKI BABAK BARU: Lift Ayuterra Resort Ubud Gianyar Bali yang memakan korban lima karyawan karena ambrol tahun 2023 lalu.
 
GIANYAR, radarbali.id - Lama tak terdengar kabar, tersangka owner Ayuterra resort Ubud, Gianyar, yakni Vincent Juwono akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gianyar.
 
Pelimpahan perkara dilakukan pada Rabu (31/1). Dalam pelimpahan itu, tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum.
 
Berbeda dengan Mujiana, kontraktor lift Ayuterra Resort yang ditahan di Rutan, sang bos Vincent Juwono hanya dilakukan penahanan rumah.
 
 
Baca Juga: Kriminalitas Global Kian Marak di Bali, Begini Kata Sekda Provinsi Bali
 
Bukan tanpa alasan, penahanan rumah itu dlakukan karena Vincent Juwono mengalami post traumatis stress disorders. Hal itu sesuai dengan hasil visum et repertum psychiatricum.
 
"Sehingga tersangka memerlukan pengobatan psikiatri secara teratur dan berkelanjutan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gianyar, Komang Adi pada Kamis (1/2).
 
Meski berstatus tahanan rumah, Jaksa Penuntut Umum tetap melakukan pengawasan ketat terhadap Vincent Juwono.
 
Baca Juga: Pembangunan Senderan Pantai Pebuahan, Jembrana Multy Years, Ini Perkembangannya
 
Dimana, Vincent dipasangi alat pendeteksi khusus pada baguan tubuhnya. Sehingga Jaksa Penuntut Umum bisa selalu memantau keberadaan atau pergerakan Vincent Juwono.
 
"Dipasangi alat pendeteksi oleh JPU biar bisa diawasi," imbuhnya.
 
Lanjut Komang Adi, bahwa Vincent Juwono akan berstatus sebagai tahanan rumah selama 20 hari ke depan. Setelahnya, yang bersangkutan barulah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gianyar untuk segera disidangkan.
 
Baca Juga: Audiensi Jawa Pos Radar Bali dengan Wali Kota: Susur Keberhasilan Pelayanan Publik Kota Denpasar hingga Kecamatan
 
Sebelumnya, Vincent Juwono sempat menjalani rawat jalan di RSJ Bangli. hal itu ditengarai karena dia sempat diduga mengalami gangguan jiwa. Hal itu bermula saat Polre Gianyar hendak melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Gianyar. 
 
Namun tiba-tiba pihak keluarganya memeberitahu Polres Gianyar bahwa dia mengalami gangguan jiwa. Pengakuan pihak keluarga itu juga disertai dengan penyerahan surat keterangan yang dikeluarkan oleh rumah sakit.***
Editor : M.Ridwan
#Ubud Gianyar #ayuterra resort #pelimpahan perkara #tahanan rumah #lift maut