NUSA PENIDA, Radar Bali.id- Satres Narkoba Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika bertempat di sebuah kost Banjar Sampalan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa, Selasa (30/1/2024) sekitar pukul 20.30.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua orang akhirnya diamankan, yakni Sapoan, 25 asal Kabupaten Lombok, dan I Wayan Bargo Dewantara, 30, asal Kabupaten Oku Timur.
Penangkapan keduanya bermula adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Atas dasar informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung melaksanakan serangkaian upaya penyelidikan dan profiling terhadap target.
Adapun kemudian Tim Opsnal menemukan seorang yang cocok dengan ciri-ciri target yang bertempat tinggal di kamar kost, Banjar Sampalan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida bernama Sapoan.
Pada Selasa (30/1/2024) sekira pukul 20.30, Tim Opsnal yang disaksikan saksi masyarakat umum dilaksanakan penggeledahan di kamar kos-kosan yang berlokasi di Banjar Sampalan.
Dari kamar itu ditemukan satu buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,31 gram bruto atau 0,01 gram neto dan satu buah pipet kaca yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 1,41 gram bruto atau 0,02 gram netto.
Usut punya usut, Sapoan sempat membeli paket narkotika jenis sabu yang dikonsumsinya dengan pipet kaca berisi kristal diduga narkotika jenis sabu melalui seorang bernama I Wayan Bargo Dewantara sehingga dilaksanakan pengembangan.
Di kamar kost berlokasi di Banjar Mentigi, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, petugas melaksanakan interogasi terhadap Dewantara kemudian dengan disaksikan saksi masyarakat umum dilaksanakan penggeledahan Selasa (30/1/2024) sekitar pukul 22.00.
Dari penggeledahan itu, Tim Opsnal menemukan satu buah pipet kaca yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 1,54 gram bruto atau 0,02 gram netto.
Pasalnya Dewantara mengaku barang-barang tersebut sempat dikonsumsi bersama-sama dengan Sapoan.
“Keduanya berserta barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan diamankan ke Polres Klungkung guna dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku. Keduanya belum pernah dihukum sebelumnya,” kata Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu Agus Widiono saat dikonfirmasi, Kamis (1/2/2024). [*]
Editor : Hari Puspita