MANGUPURA, Radar Bali.id - Lelaki Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial RMW, 45, menambah daftar jumlah deportasi. Yang bersangkutan di pulangakan ke negaranya Sabtu (17/2/2024), karena masa berlaku izin tinggal telah berakhir dan tidak berlaku lagi.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan, dia dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali karena melakukan pelanggaran.
Tentunya telah melanggar pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yakni, orang asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Dijelaskan, Izin tinggalnya telah berakhir masa berlaku. Namun dirinya masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 hari dari batas waktu. Sehingga dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dijelaskan, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita RMW tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 11 Desember 2023. Dia menggunakan Visa on Arrival untuk tujuan berlibur. "RMW memilih Bali sebagai tempatnya berpelesir, mendaki gunung, ke pantai hingga berolahraga," jelasnya, Sabtu (17/12/2024).
Meskipun mengetahui pentingnya izin tinggal yang sah, ia mengaku tidak meninggalkan Indonesia saat VoA-nya berakhir pada 09 Januari 2024, karena ia mengklaim sudah membeli visa on arrival baru secara online pada saat masih berada di Bali.
Dia menyangka bahwa dengan membeli e-VoA baru di laman resmi imigrasi, sama dengan memperpanjang izin tinggal miliknya. Ia pun baru menyadari kekhilafannya sesaat setelah ia berada di Bandara Ngurah Rai ketika hendak meninggalkan Bali menuju Kamboja pada 24 Januari 2024.
"Di sana ia baru mengetahui bahwa e-VoA yang dibeli tidak bisa dipergunakan sebagai perpanjangan visa melainkan e-VoA harus digunakan ketika ia tiba dari luar negeri," timpalnya. Atas keadaan tersebut RMW pun diamankan Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI I Gusti Ngurah Rai.
Didapati bahwa ia telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay) kurang dari 60 hari. Tepatnya selama 15 hari sehingga telah melanggar pasal 78 Ayat 2 dan ia mengaku tidak sanggup membayar denda overstay sebesar 1 juta rupiah per hari.
Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat, yang artinya ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun.
Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan ke RMW ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 07 Februari 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Dudy menerangkan setelah RMW didetensi selama 9 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya RMW dapat dideportasi ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung dirinya sendiri.
Pria tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 17 Februari 2024 dini hari dengan tujuan akhir Guam - Antonio B. Won Pat International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. "RMW yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," tutupnya. [*]
Editor : Hari Puspita