Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Aneh bin Lucu! Tergugat Klaim Menang, Direktur PT. Peak Solution Ajukan Banding dalam Perkara Sengketa Kepemilikan Saham

Andre Sulla • Minggu, 18 Februari 2024 | 23:33 WIB

 

JANGGAL: Ferdi Serah selaku Direktur PT. Peak Solution Indonesia tegaskan menempuh upaya Banding.
JANGGAL: Ferdi Serah selaku Direktur PT. Peak Solution Indonesia tegaskan menempuh upaya Banding.

DENPASAR, radarbali.id- Direktur PT. Peak Solution Indonesia Ferdi Serah memilih menempuh upaya banding dalam perkara sengketa saham yang membelitnya.

Ini dia tempuh karena gugatan perdata terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan bernama Dilshod Alimov, 36, selaki Komisaris PT. Peak Dkk, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

Kepada Jawa Pos Radar Bali, Lelaki berusia 37 tahun asal Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini menegaskan Dilshod Alimov yang ditempatkan pada PT. Peak Solution Indonesia, nyata-nyata melakukan perbuatan melawan hukum.

Itu katanya, karena tidak memiliki kapasitas sebagai pemegang saham dan tidak berhak untuk menjalankan roda perusahaan.

Namun dalalam perkara yang telah terlaksana dengan memakan waktu setahun lebih ini Pengadilan Denpasar menyatakan, eksepsi Dilshod Alimov (Tergugat) dapat diterima.

Disebutkan, gugatan Ferdi Serah (Penggugat) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Putusan tersebut diucapkan Hakim Ketua I Wayan Suarta, didampingi hakim Anggota Putu Ayu Sudariasih, dan I G.N.A.Aryanta Era Winawan, Kamis 15 Februari 2024. Dikatakan Ferdi Serah, selaku Direktur PT. Peak Solutions Indonesia, ia akan melakukan upaya hukum banding karena merasa dirugikan sebagai seorang pemegang saham.

"Ya dalil dalam eksepsi dan jawaban tergugat, saya selalu penggugat telah menyatakan menolak seluruhnya dalam persidangan," tegas Ferdi di Denpasar, Minggu (18/2), sembari mengatakan, ia dan tim pengacaranya merasa aneh dengan putusan tersebut. Lantaran bukti asli dan saksi sudah lengkap.

Bahkan Pengacara dari Tergugat (Dilshod Alimov) yakni Togar Naiggolan dan Sri Darren tidak hadir dalam persidangan sebanyak 8 kali. Sedangkan bukti yang diajukan oleh pihak lawan hanyalah Akta Pendirian PT. Karena itu pihak Penggugat merasa ada janggal.

Pun dikatakan, saat sidang kesimpulan, tim penggugat hadir untuk membacakan kesimpulan, tetapi Panitra yang menangani kasus ini memberikan alasan bahwa Hakim dan pengacara tergugat tidak hadir.

Dikatakan juga bahwa sidang bukti tambahan dan sidang kesimpulan tidak dihadiri oleh pengacara tergugat. Lalu untuk sidang kesimpulan sudah disiapkan, hanya diserahkan kepada Panitra. Bahkan jadwal sidang putusan tidak ada dalam jadwal SIPP PN Denpasar.

"Kami baru mengetahui Sidang Putusan pada pukul 14:00, saat diinfo oleh tim pengacara kami," tambahnya. Karena itu, putusan ini akan diadukan ke Komisi Yudisial. Bahwa pihaknya sudah menghubungi dan melapor kepada Pimpinan PN Denpasar terkait putusan ini.

"Tim kami sudah siap merevisi dan laporankan kembali gugatan tersebut. Ini hanya NO, bisa dilaporkan kembali atau banding, ini bukan kemenangan dari tergugat, ini hanya cacat formil," ungkap Ferdi sembari menyatakan rasa lucu dengan klaim kemenangan dari tim tergugat.

Seperti berita sebelumnya, gugatan yang diajuakan Ferdi ini, tentang Dilshod Alimov mantan Napi yang telah dideportasi karena pencurian dan pengancaman itu, tidak pernah menyetor modal ke perusahaan hanya janji semata. Namun tidak pernah ditepati. Alimov diduga bekerja sama dengan istrinya Olesya untuk menerima pembayaran jasa visa ke rekening pribadi bank Rusia milik istrinya.***

Editor : M.Ridwan
#sengketa kepemilikan #Saham #PT Peak Solusi Indonesia #banding