Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Tiga Tersangka Korupsi LPD Kedewatan Ubud Segera Disidangkan

Marsellus Pampur • Rabu, 21 Februari 2024 | 22:00 WIB
SEGERA DISIDANGKAN : Penyerahan tersangka dair jaksa penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (20/2/2024). (Istimewa)
SEGERA DISIDANGKAN : Penyerahan tersangka dair jaksa penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (20/2/2024). (Istimewa)

GIANYAR, Radar Bali.id-Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gianyar akhirnya menerima para tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Dugaan Penyimpangan dalam Pengelolaan Dana pada LPD Kedewatan, Ubud, Gianyar. Dugaan korupsi itu berlangsung dari tahun 2019 sampai tahun 2022.

Tiga orang tersangka tersebut yakni I Nyoman Ribek Adi Putra, I Made Daging Palguna dan I Wayan Mendrawan.

Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar, I Made Agus Mahendra Iswara, mengatakan bahwa  dengan diserahkannya ketiga tersangka dan barang bukti kepada JPU pada Selasa (20/2/2024), maka kasus ini sudah masuk ke ranah Pengadilan.

 Baca Juga: Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi LPD Kedewatan Ubud Ditolak, Begini Kelanjutan Kasusnya

Ketiga tersangka dalam proses penyerahan itu juga masing-masing didampingi kuasa hukumnya.

"Adapun tersangka I Wayan Mendrawan, didampingi Penasehat Hukumnya bernama Dody Rusdiyanto. Sedangkan dua tersangka, I Nyoman Ribek Adi Putra dan Made Daging Palguna didampingi oleh Penasehat Hukum bernama Made Gede Arthadana," ungkapnya, Selasa (20/2).

 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro,  dalam keterangan menyampaikan, untuk mempersiapkan pelimpahan perkara ke PN Tipikor di Denpasar maka tiga tersangka akan ditahan terlebih dahulu di Rutan Gianyar.

 

"Terhadap ketiga tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Gianyar selama 20 hari ke depan agar tidak menghilangkan barang bukti, melakukan tindak pidana lagi dan melarikan diri," ujarnya.

 

Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua LPD Kedewatan, Ubud, Gianyar I Wayan Mendrawan (IWM), dan mantan bendahara LPD Kedewatan, I Nyoman Ribek Adi Putra (INRAP) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Neggeri Gianyar. Selain itu mantan sekretaris, I Made Daging Palguna (IMDP) juga ikut dijadikan tersangka. Ketiganya dijadikan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana pada LPD Kedewatan.

 

Tersangka IWM ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar dengan nomor B-3977/N.1.15/Fd/11/2023. Sedangkan tersangka INRAP ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar dengan nomor B-3971/N.1.15/Fd/11/2023. Kemudian rersangka IMDP ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar dengan nomor B-3973/N.1.15/Fd/11/2023. [*]

 

Editor : Hari Puspita
#korupsi #lpd #gianyar #pelimpahan berkas