DENPASAR, radarbali.id - Rektor Universitas Udayana Prof Ngakan Putu Gede Suardana turut berbahagia dengan vonis bebas Prof Antara dalam perkara dugaan korupsi dan SPI Universitas Udayana.
Majelis Hakim mengetukkan palu vonis bebas kepada Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara dan tiga pejabat Unud lainnya pada Kamis (22/2/2024).
Ngakan Suardana akan segera memproses untuk mengembalikan Prof Antara dan tiga terdakwa lainnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) ketika putusan sudah inkracht.
Baca Juga: Hakim Ketok Palu Vonis Lima Bulan, Ini Jawaban Terpidana Penyelundup Penyu
"Pasti bisa. Saat beliau dan tiga orang (dosen dan pegawai) ditahan maka mereka diberhentikan sementara sebagai ASN. Kami akan menunggu sampai putusannya inkracht, saat itu akan kami proses untuk kembali menjadi ASN," jelasnya.
Ia mengatakan selama proses hukum, Prof Antara dan tiga orang lainnya masih menerima gaji tetapi hanya 50 persen dari gaji normal.
Kini, Prof Antara serta tiga orang lainnya telah bebas. Prof Ngakan Suardana menyambut baik putusan pengadilan yang menurutnya secara adil memutuskan kasus ini.
Dari hasil putusan hakim, mengembalikan nama baik Unud juga, Unud kebanggaan masyarakat Bali. "Mari kita ikut jaga bersama untuk Unud maju," ujarnya.
Disinggung apakah jabatan Prof Antara bisa kembali sebagai Rektor? Ngakan Suardana mengaku tidak tahu masalah tersebut. "Kalau itu saya tidak tahu," jawabnya singkat.
Seperti diketahui, Prof I Nyoman Gede Antara adalah Rektor Universitas Udayana terpilih, namun ia tersandung kasus korupsi SPI Universitas Udayana.
Sehingga Kemendikbudristek mengangkat Prof. Ir. Ngakan Putu Gede Suardana, sebagai Rektor Universitas Udayana.***
Editor : M.Ridwan