Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Empat Pengedar Sabu-Sabu di Tabanan akhirnya Digulung, Ini Sepak Terjangnya Sebelum Diberangus

Juliadi Radar Bali • Kamis, 29 Februari 2024 | 03:15 WIB
DIRINGKUS : Empat pelaku pengedar narkoba jenis sabu Ahik, Gung Coblo, Hendri, dan Dian. (Foto/Juliadi/RadarBali)
DIRINGKUS : Empat pelaku pengedar narkoba jenis sabu Ahik, Gung Coblo, Hendri, dan Dian. (Foto/Juliadi/RadarBali)

TABANAN, Radar Bali.id – Gerombolan pelaku narkoba digulung. Tidak hanya pelaku pencurian yang berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian Polres Tabanan.

Melainkan pula empat pengedar barang haram narkoba jenis sabu berhasil digulung sepanjang bulan Februari 2024.

Keempat tersangka yang dibekuk satu di antaranya adalah seorang wanita. Mereka antara lain Dian, 42 asal Sukabumi, Jawa Barat, Hendri, 26 asal Jakarta,  Gung Coblo, 37 asal Denpasar dan Ahik, 23 asal Tabanan.

Keempat tersangka tersebut ditangkap dalam waktu dan di tempat berbeda dengan barang bukti yang sama yakni sabu-sabu.

Dari empat pelaku narkoba tersebut jumlah barang bukti sabu-sabu yang disita sebanyak 38 paket dengan berat seluruhnya 25,04 gram netto. Barang bukti sabu-sabu yang telah dibungkus per paket inilah yang diedarkan di Tabanan.

Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, Dian menjadi tersangka pertama yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tabanan. Perempuan tersebut ditangkap pada Jumat (2/2) sekitar pukul 20.30 Wita di rumah kosnya, Jalan Anyelir, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan.

Dari Dian, polisi menyita sebelas plastik klip berisi sabu-sabu yang beratnya 16,64 gram netto. Kesebelas sabu-sabu itu disimpan di dalam bantal tempat tidurnya.

Dari pengakuan Dian, muncul nama tersangka lainnya. Yakni Hendri yang ditangkap keesokan harinya atau Sabtu (3/2/2024) sekitar pukul 01.00 Wita di kamar kosnya, lingkungan Banjar/Desa Kuwum, Kecamatan Mengwi, Badung.

Dalam penggeledahan di tempat kos Hendri, polisi menemukan satu tas ransel hitam. Di dalam itu berisi 18 plastik klip sabu-sabu.

“Saat di interogasi tersangka (Hendri) mengakui sebelumnya memang benar mengambil paket shabu di daerah Tabanan sebanyak 20 gram,” ungkap Leo Dedy Defretes.

Paket sabu-sabu tersebut sudah dibagi menjadi beberapa paket dan sebagian sudah diedarkan. “Paket yang ditemukan pada saat penggeledahan itu adalah sisanya,” imbuhnya.

Di lain kesempatan, polisi juga menangkap Gung Coblo. Tepatnya pada Kamis (15/2/2024) sekitar pukul 16.00 di pinggir Jalan Teratai, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan.

Dalam penggeledahan Coblo polisi menemukan potongan pipet plastik warna bening strip orange terlilit plester warna coklat berisi satu plastik klip yang di dalamnya berisi sabu-sabu seberat 0,10 neto.

Tersangka berikutnya yakni Ahik ditangkap pada Senin (19/2/2024) sekitar pukul 20.30 Wita di pinggir jalan sekitar Banjar Suda, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri. Saat ditangkap dan diinterogasi, Ahik mengaku baru saja menaruh paket sabu-sabu yang disimpan dengan cara ditanam di tanah.

“Dari empat tersangka ini adalah pengedar narkoba pemain lama, dimana barang haram didapat dari luar Bali lalu diedarkan di Tabanan. Karena selain sabu, kami juga temukan alat timbangan,” pungkasnya.

Seluruh tersangka yang ditangkap polisi sepanjang Februari 2024 ini diancam dengan ketentuan hukuman Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 114 ayat 2 dalam undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. [*]

Editor : Hari Puspita
#tabanan #sabu-sabu #pengedar #narkoba