Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kepres Pemberhentian AWK Diapresiasi Banyak Pihak, Zulfikar Ramly Desak Polda Bali Segera Gelar Perkara, AWK Gugat ke PTUN

M.Ridwan • Jumat, 1 Maret 2024 | 04:32 WIB
PELAPOR: Advokat Zulfikar Ramly menunjukkan surat laporan dugaan tindak pidana oleh AWK di Polda beberapa waktu lalu.
PELAPOR: Advokat Zulfikar Ramly menunjukkan surat laporan dugaan tindak pidana oleh AWK di Polda beberapa waktu lalu.

DENPASAR, radarbali.id Setelah diberhentikan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI karena buntut pernyataan yang diduga sara (suku, agama, ras dan antar golongan), Presiden Jokowi menerbitkan surat keputusan meresmikan pemberhentian Dr. Shri. I.G.N Arya Wedakarna MWS. S.E (M.Tru)., M.si sebagai anggota DPD RI 2019-2024. Surat tersebut ditetapkan 22 Februari 2024. 

Kepres ini tentu diapresiasi banyak pihak. Salah satunya dinyatakan Zulfikar Ramly, pihak yang melaporkan dugaan tindak pidana Arya Wedakarna ke Polda Bali.

Menurut Zulfikar Ramly, dengan terbitnya Kepres ini Arya Wedakarna sudah tidak mempunyai hak apapun sebagai anggota DPD dan telah menjadi warga sipil biasa.

“Dengan demikian proses hukum yang saat ini sedang bergulir di Polda Bali tidak memerlukan birokrasi administrasi untuk pemeriksaan nya,” tandas Ramly, kepada radarbali.id (29/2/2024).

FINAL: Kepres pemberhentian Arya Wedakarna yang ditandatangani Presiden Joko Widodo per 22 Februari 2024.
FINAL: Kepres pemberhentian Arya Wedakarna yang ditandatangani Presiden Joko Widodo per 22 Februari 2024.

Ramly menambahkan bahwa hal tersebut sesuai keputusan pleno DPD RI No 1 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Tetap Arya Wedakarna pada diktum ketiga D.r Shri I.G.N. Arya Wedakarna MWS., S.E.,(M.TRU)., M.Si. Anggota DPD RI B-65 dari Provinsi Bali tidak berhak dan tidak diperkenankan untuk terlibat atau melibatkan diri dalam segala bentuk kegiatan DPD RI sejak keputusan ini ditetapkan.

Seperti di ketahui sebelumnya Zulfikar Ramly yang juga sebagai Advokat telah melaporkan Arya Wedakarna di Polda Bali atas pernyataan Arya Weda Karna yang di unggah di akun instagram nya viral karena di duga menghina dan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 A ayat (2) jo 28 (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 Tahun dan Pasal 156 a KUHP,

Ramly mendesak Polda Bali agar bergerak cepat untuk segera melakukan gelar perkara meningkat kan laporannya pada tahap penyidikan.

”Kami berharap Polda Bali menetapkan tersangka dan berkas perkara dari Polda segera di limpahkan ke Kejaksaan untuk perkara nya segera di masuk ke Pengadilan agar ada kepastian Hukum,” tegas Ramly.

 Baca Juga: Percepat Adopsi Pemanfaatan AI bagi Dunia Usaha, Telkom Gandeng Huawei, Solusi Video Surveillance Berbasis Cloud

Sementara itu, Arya Wedakarna melakukan perlawanan dengan dengan mengajukan Keberatan/banding terkait KEPPRES dan mangajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  dengan Nomor PTUN.JKT-200224WGW Perkara 20/02/2024 tertanggal, 20 Februari 2024 (Surat Keputusan BK, Gugatan PTUN dan KEPPRES Terlampir).

Arya Wedakarna meminta  Ketua KPU RI untuk dapat menunda pengajukan pengganti antar Waktu (PAW) DPD RI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pergantian Atar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat 

Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sampai adanya keputusan yang inkracht dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Nomor PTUN.JKT-200224WGW Perkara  20/02/2024 tertanggal, 20 Februari 2024. 

 Baca Juga: Owner Ayuterra Belum Disidangkan, Masih Jalani Tahanan Rumah, Ini Alasan Jaksa Kejari Gianyar

"Kami sedang berjuang untuk dapat memulihkan hak - hak dan kewajiban kami sebagai Anggota DPD RI Provinsi Bali,” tulis Arya Wedakrna dalam surat penyampaian dan pemberitahuan ke Ketua KPU RI (29/2/2024).

Dia menyebut, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 huruf d UUD NRI 1945 serta Pasal 258 huruf h Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 dan sebagaimana pengembalian hak tersebut telah dijamin dalam Pasal 27 ayat (5) Peraturan DPD RI No. 1 Tahun 2022 Tentang Tata Tertib.

Sementara itu, dikonfirmasi dengan Kepala Kantor DPD RI Perwakilan Bali Putu Rio mengatakan belum melihat atau menerima Keputusan presiden. Menurutnya hal itu disampaikan pada sidang paripurna. "Rilis resmi dari DPD setelah sidang paripurna," kata Putu Rio. 

 Baca Juga: Hari Raya Galungan: Mengantre Masuk Pura Agung Jagatnatha Denpasar

Sementara itu dikonfirmasi langsung kepada Arya Wedakrna melalui sambungan telepon, namun sampai berita ini dia yang bersangkutan belum memberikan respons Kamis (29/2/2024).***

Editor : M.Ridwan
#pidana #arya wedakarna #ptun #polda bali #awk #kepres pemberhentian AWK