Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Mantan Kepala LPD Bakas Akui Terima Pengajuan Kredit Masyarakat Luar Bakas hingga Miskomunikasi Dengan Bendesa Adat

Putu Honey Dharma Putri Widarsana • Selasa, 5 Maret 2024 | 12:05 WIB
MENGAKUI: Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Adat Bakas Klungkung Bali Tahun 2018-2021 dengan terdakwa I Made Suerka
MENGAKUI: Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Adat Bakas Klungkung Bali Tahun 2018-2021 dengan terdakwa I Made Suerka

DENPASAR, radarbali.id - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Adat Bakas Klungkung Bali Tahun 2018-2021 dengan terdakwa I Made Suerka memasuki tahap pemeriksaan para terdakwa Senin (4/3/2024).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Agung Aripati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar tersebut, Made Suerka di hujani berbagai pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Menariknya dalam persidangan tersebut Madr Suerka berulang kali merasa menjadi korban dalam perkara ini. Dirinya mengaku kekeliruan dan kesalahan yang dilayangkan padanya adalah akibat dirinya terlalu cepat mempercayai orang untuk mengajukan kredit maupun membuat pembukuan.

“Kenapa saudara tetap menerima pengajuan kredit dari warga yang bukan merupkan warga Bakas? Saudara malah berikan kepada orang lain, di desa-desa lain?,”tanya Jaksa Penuntut Umum 

“Begitulah kami kan membangun LPD untuk membantu masyarakat dan membangun Desa juga. Untuk itu kami memperluas jangkauan LPD, agar dapat mensejahterakan masyarkat,”jawab terdakwa

Bahkan ia juga dicerca menganai komunikasinya dengan Desa adat, “Terkait penerimaan kredit selain anda terima dulu pengajuannya dan mencairkan uangnya dahulu baru info ke bendesa adat, atau sebaliknya?,” tanya Jaksa

“Begini pak, sebelumnya kami kordinasi dan secara LPD semua itu dikatakan silahkn dicairkan dulu, nanti baru kami konfirmasi. Artinya bendesa itu sudah secara resmi mensetujuinya,” jawab terdakwa. “Artinya benerkan anda tidak konfirmasi persetujuan desa adat dulu?,” cerca JPU “Betul,”jawab terdakwa dengan mengakui kekeliruanya.***

Editor : M.Ridwan
#dugaan korupsi #lpd bakas #tipikor #i made suerka