DENPASAR, radarbali.id - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Adat Bakas Klungkung Bali Tahun 2018-2021 dengan terdakwa I Made Suerka memasuki tahap pemeriksaan para terdakwa Senin (4/3/2024).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Agung Aripati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar tersebut, Made Suerka di hujani berbagai pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Menariknya dalam persidangan tersebut Madr Suerka berulang kali merasa menjadi korban dalam perkara ini. Dirinya mengaku kekeliruan dan kesalahan yang dilayangkan padanya adalah akibat dirinya terlalu cepat mempercayai orang untuk mengajukan kredit maupun membuat pembukuan.
“Kenapa saudara tetap menerima pengajuan kredit dari warga yang bukan merupkan warga Bakas? Saudara malah berikan kepada orang lain, di desa-desa lain?,”tanya Jaksa Penuntut Umum
“Begitulah kami kan membangun LPD untuk membantu masyarakat dan membangun Desa juga. Untuk itu kami memperluas jangkauan LPD, agar dapat mensejahterakan masyarkat,”jawab terdakwa
Bahkan ia juga dicerca menganai komunikasinya dengan Desa adat, “Terkait penerimaan kredit selain anda terima dulu pengajuannya dan mencairkan uangnya dahulu baru info ke bendesa adat, atau sebaliknya?,” tanya Jaksa
“Begini pak, sebelumnya kami kordinasi dan secara LPD semua itu dikatakan silahkn dicairkan dulu, nanti baru kami konfirmasi. Artinya bendesa itu sudah secara resmi mensetujuinya,” jawab terdakwa. “Artinya benerkan anda tidak konfirmasi persetujuan desa adat dulu?,” cerca JPU “Betul,”jawab terdakwa dengan mengakui kekeliruanya.***
Editor : M.Ridwan