Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

FIF Group Tindak Konsumen Nakal, Dipolisikan Agar Ada Efek Jera

Marsellus Nabunome Pampur • Selasa, 5 Maret 2024 | 23:10 WIB
LAPOR: Pihak FIF Group melaporkan oknum konsumen ke Polsek Denpasar Selatan (5/3/2024). (FIF Group)
LAPOR: Pihak FIF Group melaporkan oknum konsumen ke Polsek Denpasar Selatan (5/3/2024). (FIF Group)

DENPASAR, radarbali.id -FIF Group Bali akhirnya mengambil langkah tegas melaporkan seorang konsumen nakal yang diduga menggelapkan sepeda motor jenis Honda PCX.

Konsumen tersebut berinisial KAS. Remedial Head Bali, Roy Kurnia Nasroel mengatakan bahwa FIF Group Bali saat ini konsisten melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian dalam rangka menciptakan keseimbangan pemenuhan hak dan kewajiban antara kredidur dan debitur.

"Dengan Upaya terakhir adalah proses Upaya hukum, setelah sebelumnya dilakukan pendekatan persuasive melalui collector internal, baik menghubungi lewat telpon, kunjungan sampai kepada somasi," kata Roy, Selasa (5/3/2024).

Dikatakannya, Central Remedial Bali sudah melakukan jpaya hukum dengan melaporkam oknum konsumen nakal inisial itu ke Polsek Denpasar Selatan.

Yang bersangkutan diduga melakukan penggelapan sepeda motor Honda PCX warna hitam.

"Laporan kepada pihak penegak hukum, sebagai Upaya terakhir setelah upaya persuasif tidak menemukan titik temu," ujarnya.

Dijelaskannya bahwa upaya hukum akan dilakukan secara konsisten tidak berhenti kepada pelaporan oknum konsumen nakal.

Namun, lebih daripada itu, sebagai upaya FIFGROUP untuk mengungkap adanya indikasi maraknya jual beli motor STNK only dan penggunaan nomor polisi palsu di media sosial. Roy, pun mengklaim jika upaya hukum ini juga bagian dari upaya memberikan efek jera bagi oknum konsumen yang nakal.

Roy melanjutkan, konsumen itu tidak memiliki etikad baik untuk menyelesaiakan pembayaran dengan berbagai alasan. Misalnya menjual unit kendaraan kepada orang lain, atau unit kendaraan di gadaikan.

Dan malah melakukan tindakan melanggar hukum dengan mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan kreditur dalam hal ini FIF Group Denpasar II.

"Belakangan diketahui tindakan perbuatan melanggar hukum tidak sebatas pengalihan jaminan fidusia saja namun ada indikasi tindakan pidana lain berupa penadahan dan pemalsuan identitas kendaraan yang di perjual belikan di media online," pungkasnya. (mar)

Editor : Rosihan Anwar
#penggelapan #FIF Group