Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Diduga Aniaya Pengacara, Warga Negara Jerman Dipolisikan

Andre Sulla • Jumat, 8 Maret 2024 | 03:22 WIB
KETERANGAN PERS: Dari kiri, Reinhard Silaban, Ni Luh Arie Ratna Sukasari dan Lilo Agung Crisna Budi, Kamis (7/3/2024). (Andre Sulla Radar Bali)
KETERANGAN PERS: Dari kiri, Reinhard Silaban, Ni Luh Arie Ratna Sukasari dan Lilo Agung Crisna Budi, Kamis (7/3/2024). (Andre Sulla Radar Bali)

MANGUPURA, radarbali.id - Lelaki berkewarganegaraan Jerman, bernama Husein Salehi, 47, dilaporkan ke Polsek Kuta Utara.

Ia nekat melakukan dugaan penganiayaan terhadap lawyer dari Kantor Malekat Hukum Law Firm, Reinhard Silaban, 39. Kejadian berlangsung di Vila Kian Komang, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Selasa 5 Maeret 2024.

Peristiwa itu berawal ketika Reinhard bersama tim lawyer mendatangi vila untuk mengajukan somasi atas kuasa Bule Afrika berinisial G kepada istri Hossein inisial D. Somasi dilayangkan, karena diduga ingkar janji atas perjanjian kontrak vila senilai Rp 750 juta selama setahun.

Namun sebelum masa kontrak berakhir 25 Maret 2024, Hossein diduga membuat pengontrak G tidak nyaman sehingga terpaksa keluar, 4 Maret 2024. Karena diduga pemilik Vila Kian Komang ingkar janji, G kemudian meminta bantuan lawyer Malekat Hukum Law Firm.

"Klien kami dipaksa angkat barang, sejak tanggal 04 Maret. Karena masalah itulah kami ajukan somasi ke sana," ungkap Reinhard Silaban didampingi Founding Partners Malekat Hukum Law Firm, Ni Luh Arie Ratna Sukasari dan tim Lilo Agung Crisna Budi, Bening Dian Pertiwi dan Ketut Sariani, Kamis (7/3).

Tim lawyer mengajukan somasi, mempertanyakan uang deposit Rp 30 juta dan sisa 20 hari, karena klien mereka masih terhitung belum selesai masa kontrak yang semestinya berakhir tanggal 25 Maret 2024. Oleh karena itu, tim masuk dibukain pintu oleh penjaga dan duduk di ruang tamu.

Selang 10 menit ada orang (Hossein) datang dari arah belakang marah-marah dan dia usir. Bahkan Reinhard bersama timnya Lilo Agung Crisna Budi, I Nyoman Agus Adi Priantara dan Ketut Sariani mendapat perlakuan tak wajar. Awalnya Hossein sempat mendorong Ketut Sariani dan Lilo Agung sebelum menghampiri dirinya yang duduk di sofa ruang tamu.

"Masih belum puas juga, dia tarik baju saya (duduk di sofa) supaya berdiri, dia paksa usir saya," tutur Reinhard. Tak hanya mendorong dan menarik, Husein bahkan diduga mencekik leher Reinhard hingga KTP nya jatuh terselip sofa dan sempat hilang. WNA tersebut sempat memukul-mukul dada pemgacara tersebut.

"Selain memukul dada saya, dia mencekik leher saya. Ada videonya, saya minta tim lain untuk videokan, supaya terekam jelas kejadian. Setelah itu kami visum dan lapor ke Polkse Kuta Utara," kisahnya. Masih ditempat uang sama, Founding Partners Malekat Hukum Law and Partners Ni Luh Arie Ratna Sukasari menegaskan, tidak akan mentolerir tindakan kekerasan.

Apalagi dilakukan orang asing kepada orang Indonesia sehingga kasus ini dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/B/35/SPKT/POLSEK KUTA UTARA/POLRES BADUNG/POLDA BALI tanggal 05 Maret 2024.

"Terutama bila dilakukan warga negara asing terhadap warga negara Indonesia yang terjadi di Indonesia," tegasnya. Selanjutnya kata Sari, dalam menjalankan profesi hukum yang dilindungi oleh Undang-Undang No.18 tahun 2003 tentang Advokat. pihaknya akan mengambil langkah tegas.

Selain itu ditegaskan, Malekat Hukum Law Firm dalam membela hak dan kepentingan klien, tidak akan ragu menghadapi tindak pidana seperti yang menimpa Reinhard Silaban. Sari juga memohon dukungan masyarakat Indonesia, agar bersama melawan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun.

Pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian yang mengambil langkah cepat memeriksa korban dan para saksi.

Hingga berita ini diterbitkan, terlapor Hossein Salehi belum berhasil dikonfirmasi terkait kejadian dan laporan polisi terhadap dirinya. Sementara Kapolsek Kuta Utara, AKP Muhamad Rizky Fernandes yang dikonfirmasi per telepon dan pesan singkat WhatsApp belum dijawab. (dre)

Editor : Rosihan Anwar
#dugaan penganiayaan #pengacara #laporan polisi