Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Gila! Polisi Sita 4 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi dari Tangan 2 Pemain Lama Belantara Narkoba, Wow Segini Upahnya

Andre Sulla • Kamis, 14 Maret 2024 | 12:26 WIB
BEDA JARINGAN: 2 tersangka Kartono, 49, asal Pangkal Pinang dan Hartono alias Antoni, 46, asal Yogyakarta dikenakan pakaian tahanan Narkoba
BEDA JARINGAN: 2 tersangka Kartono, 49, asal Pangkal Pinang dan Hartono alias Antoni, 46, asal Yogyakarta dikenakan pakaian tahanan Narkoba

DENPASAR, radarbali.id - Peredaran gelap narkotika tak pernah surut. Faknta, Kartono, 49, asal Pangkal Pinang Suamtera dan Hartono alias Antoni, 46, asal Jogjakarta akhirnya di ringkus polisi. Dari dua pengedar narkoba berbeda jaringan ini, Polisi mengamankan barang bukti sabu 4 kg lebih dan ratusan pil ekstasi.

Kapolresta Denpasar Kombespol Wisnu Prabowo didampingi Kasatnarkoba Kompol Yogie Pramagita mengatakan, bahwa kedua pelaku ini merupakan pemain lama di belantara narkoba.

"Kartono seorang residivis kasus narkoba pada 2015 dan pernah ditahan empat tahun tiga bulan di Lapas Pangkal Pinang," ungkap Wisnu Prabowo dalam Konferensi Pers (13/3/2024).

Kapolresta menjelaskan, kronologis penangkapan Kartono ditangkap pada Sabtu 9 Maret 2024 setelah pihaknya mendapat informasi masyarakat bahwa ada pengiriman narkoba dalam jumlah besar ke wilayah Denpasar.

Anggota kepolisian kemudian membagi tugas pengawasan di pintu masuk Gilimanuk, Jembrana dan di Jalur Tabanan.

Anggota mengawasi ke pos yang ditugaskan masing-masing. Tak lama, sekitar pukul 19.00, tim yang ada di Pos Gilimanuk mencurigai mobil Honda Freed berplat BN 1209 PY yang didalamnya berisi 3 orang penumpang sesuai ciri-ciri yang dikantongi.

Polisi membuntuti mobil tersebut dari Pos penyebrangan Gilimanuk sampai masuk ke wilayah Denpasar. Mobil terpantau masuk ke areal parkir SPBU 5480301 di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara sekitar pukul 19.30.

"Tiga penumpangnya turun dari mobil dan berjalan menuju ke toilet SPBU. Anggota langsung mengamankanya," bebernya.

Yang turun tersebut yakni Kartono bersama dua orang anaknya yakni RS dan R. Namun saat digeledah, tidak ditemukan barang terlarang.

Penggeledahan berlanjut di dalam mobil. Pada body belakang pintu mobil ditemukan empat paket plastik klip berisi kristal bening sabu seberat 2.3 kg dan 1 paket tablet coklat berisi 571 butir ekstasi.

Dari hasil interogasi, anaknya RS dan R mengaku tidak mengetahui adanya barang haram di dalam mobil. Mereka mengaku hanya diajak oleh ayahnya untuk liburan ke Bali.

"Pelaku Kartono mengaku disuruh oleh bossnya yang namanya tidak diketahui, dan masih selidiki" bebernya. Sambung Kasat Narkoba Kompol Yogie mengatakan Kartono jadi kurir narkoba karena faktor ekonomi.

Ia membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Pangkal Pinang menuju ke Bali dengan diberikan biaya Rp 7 juta. Recananya setelah tiba di Denpasar, akan dihubungi dan diberikan nomor orang yang menerima, baru kemudian diberikan tambahan ongkos. "Jadi ongkosnya sebesar Rp 25 juta," ungkapnya.

Selain menangkap Kartono, Polisi juga menangkap Hartono alias Antonio, pada Sabtu 2 Maret 2024 sekitar pukul 18.10 Wita. Antonio ditangkap di Jalan Alas Arum Gang Seaview Villa, Desa Kutuh, Badung dan di kamar kos nomor 2C Jalan Taman Sari Gang Pucuk Merah nomor 2, Tuban, Kuta.

Dijelaskan Kompol Yogie, modus pelaku dalam peredaran narkoba ini cukup unik yakni memasukkan plastik klip sabu di dalam buah manggis. Sementara dari penangkapan tersebut Polisi mengamankan 5 plastik klip berisi sabu seberat 2 kg dan 665 butir ekstasi serta timbangan digital dan lakban.

Kompol Yogie mengatakan pria asal Yogyakarta ini mengaku disuruh menempel sabu dengan imbalan Rp 100.000 persekali tempel oleh orang bernama Booscuy. Ia juga disuruh oleh orang bernama Abdullah untuk menyimpan sabu seberat 1.892 gram dan ekstasi sebanyak 665 butir dengan dijanjikan upah Rp 4.000.000 per bulan.

"Modusnya menyimpan narkotika jenis sabu didalam kulit manggis dan dalam lemari di kamar kos tersangka," terangnya. Atas perbuatan tersebut, dua pelaku ini disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan denda paling banyak delapan miliar. Dengan pengungkapan kasus ini Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkotika.

"Ya temtunya sebanyak 6 ribu jiwa, kami pun akan berusaha mengungkap jaringan di atas tersangka yang masih berkeliaran," pungkasnya.***

Editor : M.Ridwan
#residivis #ekstasi #polresta denpasar #jaringan narkoba #4 Kg Sabu