Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Berulah Selundupkan Ponsel Lewat Celana Dalam Istri, Terpidana Kasus Ribuan Ekstasi Dijebloskan ke Sel Khusus

Francelino Junior • Minggu, 17 Maret 2024 | 02:40 WIB
ilustrasi dalam sel penjara-JawaPos.com
ilustrasi dalam sel penjara-JawaPos.com

SINGARAJA, RadarBali.id -I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode, terdakwa kasus narkotika berupa peredaran 58.799 pil ekstasi memberi kisah tersendiri di Lapas Kelas IIB Singaraja. Ode diketahui telah berada di Lapas Singaraja sejak akhir tahun 2022 lalu.

Kepala Lapas (Kalapas) Singaraja, I Wayan Putu Sutresna mengatakan bila Ode yang merupakan tahanan kiriman dari Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli yang dikenal licin. Ia dipindah Kementerian Hukum dan HAM RI ke Kabupaten Buleleng karena alasan manusiawi, yakni pengobatan.

Ode diketahui mengalami saraf kejepit sehingga ia sulit berjalan. Ia pun ditempatkan di sel khusus difabel. Namun, ditempatkan di sana malah membuatnya berulah dan malah membuat pelanggaran. Ode sering ketahuan memakai ponsel.

 Baca Juga: Akhirnya Pengedar Ekstasi di Buleleng Kena Seumur Hidup, Temannya 18 Tahun Penjara, Ini Alasan Hakim

Lapas Singaraja akhirnya memilih memindahkannya ke sel biasa bersama banyak napi, agar mudah dalam pengawasan. Hasilnya? Ia kembali berulah, dan kembali melakukan tindakan kriminal peredaran narkotika.

Kalapas Singaraja mengungkapkan bila Ode sebenarnya menjalani hukuman dengan status super maximum security, karena rekam jejak narkotika yang dilakukannya.

“Pindahnya ke sel biasa ternyata dimanfaatkan Ode untuk kembali berulah. Pada Juni 2023, saat istrinya berkunjung, ternyata ada ponsel yang diselipkan di alat vitalnya (di celana dalam). Hal ini tidak terdeteksi karena tidak ada petugas pemeriksaan wanita,” cerita Sutresna.

 Baca Juga: Gila! Polisi Sita 4 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi dari Tangan 2 Pemain Lama Belantara Narkoba, Wow Segini Upahnya

Ponsel selundupan istrinya itulah yang kemudian digunakan Ode berkomunikasi dengan Mantik perihal peredaran 58.799 pil ekstasi.

Melalui ponsel itu pun, akhirnya dilakukan penjemputan paket pil ekstasi di dalam mobil Toyota Agya berwarna putih bernomor polisi F 1741 AE di wilayah Jalan Sunset Road Denpasar. Hingga akhirnya, tindakan mereka dihentikan Mabes Polri.

“Kami sebenarnya lakukan sidak ponsel sebenarnya setiap minggu. Namun saat itu kami akui sempat kecolongan, karena ponsel disembunyikan istrinya di alat vitalnya. Sedangkan petugas wanita kami tidak melekat sebagai petugas jaga, karena mereka hanya sebagai staf,” ujarnya.

Setelah ulahnya terbongkar oleh Mabes Polri, Ode ditempatkan di sel isolasi Lapas Singaraja juga diawasi selama 24 jam penuh oleh dua orang petugas Lapas. Ia juga tidak boleh menerima kunjungan dari siapapun.

“Karena ulahnya itu, Ode kini ditempatkan di sel isolasi Lapas Singaraja. Tidak diizinkan berinteraksi dengan warga binaan lainnya,” lanjut Sutresna.

 Baca Juga: Gila! Pengepul Angkut 1 Kg Sabu-Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi untuk Diecer

Tetapi kini, Ode harus bersiap dilayar kembali ke Lapas Narkotika Bangli. Bukan tanpa alasan, karena sudah ada surat perjanjian apabila Ode melakukan pelanggaran, maka ia siap untuk dikembalikan ke Bangli.

I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode diketahui sudah divonis Pengadilan Negeri Singaraja dengan hukum penjara seumur hidup pada Kamis (14/3/2024). Lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati.

Vonis ini berkaitan dengan ulahnya mengedarkan 58.799 butir pil ekstasi, yang dilakukan juga bersama I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek dan terdakwa Dewa Alit Krisna Meranggi Putra alias Alit.

Alit dan Pongek juga selamat dari hukuma penjara seumur hidup, karena vonis majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, dari sebelumnya tuntutan JPU yakni penjara seumur hidup. [*]

 

Editor : Hari Puspita
#terpidana #narkoba #lapas singaraja #buleleng