Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Penjara Tak Bikin Jera! Curi Motor Scoopy di Mengwi, Saat Ditangkap Ternyata Residivis

Putu Honey Dharma Putri Widarsana • Selasa, 19 Maret 2024 | 04:17 WIB
BARANG CURIAN: Erik Irwanto,27, diringkus kepolisan Polsek Mengewi setelah keahuan melakukan pencurian sepeda motor
BARANG CURIAN: Erik Irwanto,27, diringkus kepolisan Polsek Mengewi setelah keahuan melakukan pencurian sepeda motor

MANGUPURA, radarbali.id –Bagi mental maling dan narkoba, penjara bukan jaminan bisa memberikan efek jera. Sebaliknya malah kambuh lagi.

Faktanya, seorang pria asal Malang bernama Erik Irwanto,27, diringkus kepolisan Polsek Mengewi setelah keahuan melakukan pencurian sepeda motor di Di sebelah selatan kuburan Banjar Tegal Narungan,Desa Sobangan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada Minggu (17/3/2024).

Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana dalam keteranganya menjelaskan bahwa Erik telah berhasik mencuri sepada motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam dengan No.pol DK 2154 FBF saat korban lalai markirkan motor tersebut dengan keadaan kunci gang masih menyantol.

Akibatknya korban pun ditafsir mengalami kerugian hinggan jutaan rupiah dengan keajadian yang menimpanya tersebut. 

Dijelaskan kronologi berawal saat korban pergi ke sawah yang berada di selatan kuburan Banjar Tegal Narungan untuk memetik bunga pacar air.

Ia pun memarkir motornya dipunggir jalan kemudian ia berjalan kaki menuju sawah yg berada  di selatan setra /kuburan Banjar Tegal narungan untuk memetik bunga. Saat kembali dan hendak pulang itulah ia menyadari motor telah hilang.

 Baca Juga: Tak Semulus Periode Sebelumnya, Wabup Ipat Kini Punya Dua Kompetitor Berat

Kirban oun melapor sehinga Polsek Mengwi melakukan investigasi dan hingga penelusuran Sobangan untuk mencari informasi.

”Opsnal reskrim polsek  mengwi melihat ada postingan yang mencurigakan di Facebook, kemudian opsnal polsek mengwi melakukan penyelidikan terhadap postingan sepada motor yg dijual di facebook karena sepeda motor tersebut identik dengan sepeda motor yang hilang,”jelas Kapolsek Senin (18/3/2024).

 Benar saja motor tersebut merupakan milik korban. Erik pun lalu berhasil diringkus dikosanya di kawasan di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi.

 Baca Juga: Duh, Belum Sebulan Pelanggan PDAM Karangasem Sudah Kesulitan Air, Ini Penyebabnya

Saat dintrogasi polisi pun lalu mengerahui bahwa Erik ternyata merupakan Residivis yang ditangkap pada tahun 2021 akibat perkara pencurian pula.

“Menurut keterangan  pelaku bahwa selain melakukan pencurian di sobangan, Mengwi, Badung, pelaku juga  pernah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam di daerah Desa Gulingan, Mengwi Badung,”tambahnya.***

 

Editor : M.Ridwan
#maling motor #residivis #pencurian #Tak Jera #polsek mengwi