DENPASAR, radarbali.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melakukan Pemulihan Kerugian Negara dengan pembayaran uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terpidana Chris Sridana selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali (PT. PSB) dalam pengelolaan Parkir Bandara Ngurah Rai Bali tahun 2008 sampai dengan tahun 2011.
Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor : 159.PK/Pid.Sus/2021 tanggal 19 Juli 2021 terpidana Chris Sridana dijatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000, dan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.19.432.277.917,.
Namun berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Print-531/P. 1.10/Ft. 1/02/2015 tanggal 12 Februari 2015 sebelumnya telah dilakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 6.564.230.400 dari lelang barang rampasan berupa sebuah kapling tanah ‡ 300 m dengan SHM No. 535 atas nama Chris Sridana, MBA dan uangnya sudah disetorkan ke kas Negara pada tanggal 30 Juli 2018.
Baca Juga: TPS di Denpasar Ditutup Bertahap, Disulap Jadi Puskesmas hingga Lahan Parkir, Begini Alasannya
“Pada hari ini kami kembali dilakukan pemulihan kergian negara sebesar Rp.4.825.975.000,- dari hasil lelang barang rampasan berupa sebuah kapling tanah ‡ 625 m° dengan SHM No. 924 atas nama Chris Sridana, MBA, telah laku terjual melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebesar R. 4.825.975.000, dengan pendampingan dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia,”papar Agus Setiawan selaku Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar ditemui di kantornya Kamis (21/3/2024). Ia juga menjelaskan bahwa Uang tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Hal ini salah satu wujud tugas dan fungsi lembaga Kejaksaan disamping melaksanakan fungi penindakan (represif) juga tetap mengutamakan penyelamatan kerugian kuangan negara sebagai upaya pemulihan keuangan negara,”jelasnya.***
Editor : M.Ridwan