Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Terendus! Oknum Penyidik Diduga Peras Keluarga 3 Pelaku BBM Ilegal Rp 90 Juta, Paminal Polda Bali Obok-obok Dit Polair

Andre Sulla • Kamis, 28 Maret 2024 | 05:29 WIB

 

BAU MINYAK: Ilustrasi BBM ilegal yang menjerat 3 pelaku tapi kemudian diduga diperas oleh oknum pejabat di Polda Bali.
BAU MINYAK: Ilustrasi BBM ilegal yang menjerat 3 pelaku tapi kemudian diduga diperas oleh oknum pejabat di Polda Bali.

DENPASAR,radarbali.id - Kabar tak sedap sayup-sayup tersiar dan beredar dari lingkungan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Bali.

Kuat dugaan ada oknum penyidik memeras keluarga tiga tersangka kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023. Oleh karena itu, Paminal Polda Bali, melakukan pemeriksaan di Kantor Dit Polair, Rabu (27/3).

Informasi yang dihimpun radarbali.id dari lingkungan Dit Pol Air Polda Bali, Tim Paminal Polda Bali melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani permasalahan tersebut.

Selain itu, meminta keterangan tiga orang pria yang terlibat dalam masalah itu. Diantaranya
Agus Suardiasa Alias Agus Bule warga Perum Puri Persada No. 6, Jalan Raya Blumbungan Gerih, Sibang Kaja, Abiansemal, Kabupaten Badung dan dua teman.

Dikatakan, sumber yang meminta namanya dirahasiakan, permasalahan adanya indikasi pemerasan ini bermula ketika I Gede Yogi Mahendra membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite sebanyak 19 jerigen, masing-masing berisi 35 liter, Jumat 16 Februari 2024.

BBM tersebut diangkut menggunakan Mobil Stesen Suzuki Carry warna hitam. "Ya, rencananya hendak dikirim ke beberapa POM Mini yang berada di kawasan Denpasar," ungkap sumber.

Dalam perjalanan, anggota Dit Polair yang mendapatkan informasi itu, melakukan penangkapan di kawasan Jalan Raya Mambal, Banjar Agung, Desa Bhuwana, Abiansemal, Kabupaten Badung, sekitar pukul 16.00.

Setelah ditangkap, I Gede Yogi Mahendra menghubungi temannya I Kadek Sudiantara karena sering diajak kirim BBM. Ia mengaku ditangkap oleh Dit Polair Benoa. Temannya yang berasal dari Desa Baluk, Negara, Jembrana, membesuknya di Kantor Polairud.

Ketika tiba di kantor Polairud, I Kadek Sudiantara ditangkap dan ditahan saat itu juga. Keduanya hubungi Agus Bule dan mengabarkan terkait masalah yang dialami.

Ketika ingin menjenguk rekannya itu, Agus Bule yang baru sampai di Ditpolairud Polda Bali, justru langsung ditangkap dan ditahan juga. Memang dikatakan ada kejanggalan proses penangkapan dan penahanan.

Kabar yang beredar, kata sumber ini, surat penangkapan dan penahanan Agus Bule diterbitkan dua hari setelah penahanan yang bersangkutan, diduga kuat karena keluarga tidak menyanggupi uang tebusan yang dimintakan oleh para oknum anggota Inisial SI dan AB.

Terkait tindak pidana BBM yang disangkakan semestinya melibatkan berbagai pihak, karena Agus Sudiarsa bekerja atas perintah bos yang adalah Manajer Pompa Bensin, yaitu SPBU No 54.803.15 Denpasar.

Status Agus Suardiasa dalam kegiatan yang diduga melanggar UU Minerba itu hanyalah sebagai anak buah dari Manajer Pompa SPBU 54. 803.15 Sibang Kaja Denpasar Utara tersebut.
Aneh dan memalukan lagi, penyelidikan terhadap Agus Bule dan kawan-kawannya baru dilakukan pada 18 Maret 2024.

Kuat dugaan, setelah permintaan uang tebusan Rp 90 juta tidak dipenuhi walaupun sudah diterbitkan surat penangkapan dan penahanan ditambah waktu penahanan sudah berlalu 20 hari.

Akhirnya, masa penahanan diperpanjang selama 40 hari kedepan, yaitu dimulai 18 Maret hingga 26 April 2024, oleh Polairud.

Hal ini dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali. Dalam ketidakberdayaannya, tiga orang ini menyampaikan ke penyidik Polair, tidak memiliki uang, walaupun disadari bahwa kegiatan yang dilakukan itu adalah illegal.

Lagi dikatakan, kasus ini menarik perhatian publik, bukan hanya karena proses penangkapan yang sangat tidak prosedural dan janggal.

Tapi karena ada indikasi kuat adanya tindak pidana pemerasan terhadap keluarga tersangka oleh oknum Polairud Polda Bali. Selama ditahan di Polairud dari tanggal 27 Februari 2024, oknum penyidik Polairud meminta uang negosiasi alias uang tebusan sebesar Rp 30 juta per kepala.

"Agus bule dan dua rekan ingin bebas, kena cas Rp 30juta  per kepala sehingga total Rp 90 juta. Janji oknum ini akan dibebaskan setelah uang tebusan diberikan," lagi bisik sumber.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Bidang Hunungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan enggan berkomentar banyak. Dikatakan, pihaknya masih melakukan kroscek kepada pihak Bidang Propam Polda Bali.

"Kalau benar Paminal ke Pol Air Polda Bali dalam masalah tersebut, biarkan kan saja Paminal bekerja dulu," singkat Jubir Polda Bali.***

Editor : M.Ridwan
#pemerasan #ditpolair #paminal polda bali #polda bali #bbm ilegal