DENPASAR, radarbali.id - Warga yang juga pengacara Siti Sapurah terus perjuangan hak atas lahan bertahun-tahun dicaplok PT. Bali Turtle Island Development (BTID). Terbaru, wanita sapaan Ipung ini menyiapkan Peta Data Fisik lahan dan Peta Okupasi untuk dibeberkan kepada Majelis Hakim dalam persidangan nanti.
Untuk diketahui, persidanga gugatan yang adiajuka wanita berprofesi sebagai pengacara, tak lain dan tak bukan adalah ahli waris dari Daeng Abdul kadir dan Maisarah ini tengah berlangsun di Pengadilan Negeri Denpasar. Majelis Hakim telah menolak eksepsi Tergugat 1 yakni PT. Bali Turtle Island Development (BTID).
Dan Tergugat III yaitu Lurah Serangan, dalam Amar Putusan Sela 1 Tanggal Senin 18 Maret 2024. Lalu Ipung juga sudah mengajukan bukti-bukti surat dalam persidangan dengan agenda mengenai penyerahan bukti surat fisik pada Senin 25 Maret 2024.
Surat fisik dari PT. BTID ada 15. Sebelumnya ada 18 bukti surat. Total bukti surat diajukan pihak lawan (BTID) sudah 33. Sedangkan Ipung sudah mengajukan 47 bukti surat, dan rencana akan mengajukan lagi 3 bukti surat lagi. Lalu Sedangkan dari Jro Bendesa Serangan diberi waktu minggu depan mengajukan bukti surat.
Menurut Ipung dari 47 bukti surat, selain 15 putusan sudah menjadi Yurisprudensi. Putusan hakim sebelumnya bisa jadi Yurisprudensi atau acuan untuk menyidangkan perkara yang sama. Dosinggung, bagaimana jika15 bukti putusan surat bisa di kesampingkan oleh hakim?
Diserpon ipung, jika sampai terjadi, maka bisa roboh Undang-undang. Bagaimana caranya hakim mematahkan 15 putusan, ya itu jalannya panjang bang. Artinya apa? Ya itu harus ada yang mengugat dulu, terutama dari ahli waris yang mengugat tanah. Bagaimana caranya mematahkan dari PN, PT, Kasasi, hingga PK.
"Saya yakin PN Denpasar masih ada keadilan buat saya dan rakyat kecil. Itu baru 15 putusan, belum hingga menuju ke 47," cetus Ipung. Karena itu, satupersatu peluru mulai dikeluarkan. Terbatu ini advokat perempuan tersebut mempersiapkan Peta Okupasi.
Peta yang dimaksud itu, dibuat oleh pihak PT. BTID pada tahun 2018 dalam kasus Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas akses jalan di lingkar timur Pulau Serangan, Denpasar Selatan. "Peta Okupasi itu ditandatangani BPN Kota Denpasar, Walikota Denpasar, hingga para pimpinan PT. BTID sendiri," ungkap Ipung di Denpasar, Minggu (31/3).
Dijelaskan, Peta Okupasi tertera wilayah PT. BTID dan wilayah warga masyarakat Serangan berbatasan dengan kanal. Yang mana, kanal ini dari laut fungsinya dalam MoU 2018 adalah sebagai batas. PT BTID di sebelah Timur kanal, dan kawasan pemukiman warga di sebelah Barat kanal.
"Tanah saya di sebelah Barat Kanal, bagaimana dia akan menyangkal Peta Okupasi yang dia punya," kilah wanita yang juga sebagai aktivis Perlindungan Perempuan dan anak. Artinya PT. BTID sudah menjelaskan sendiri posisi lahannya.
Ipung menaruh curiga, bahwa mengapa PT. BTID bersikeras mempertahankan tanah miliknya yang hanya seluas 7 Are, sedangkan dari Tahun 1998, perusahaan ini telah mereklamasi mencapai sekitar 480 hektar di Serangan. "Saya sudah siap Peta Data Fisik Desa Serangan," timpalnya.
Dikatakan, peta Data Fisik Desa akan dilampirkan, karena sudah dari dulu ada. Bagaimana menggugat tanah fisik, sedangkan PT BTID masuk ke Pulau Serangan mulai Tahun 1987, lalu mereka melakukan reklamasi dari Tahun 1998, seperti yang telah dikatakan, seluas 480 Hektar.
Jikalau wanita ini berhasil mengambil hak saya secara hukum tanah 7 Are, maka tidak menutup kemungkinan masyarakat yang tanahnya dicaplok PT. BTID, akan ikut mengugat. Sebab tanah mereka sudah ada SHGB. Sementara SHGB lahanua sendiri yang tadinya sudah mati karena hanya bertahan 30 Tahun, 23 Juni 1993 - 23 Juni 1993.
Dikatakan, berawal ketika Putusan, PN. PT. Dan Mahkama Agung, dengan status inkrah atau putusan sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap tahun 2020, dan paksa eksekusi telah dilakukan 3 Januari 2017, tetiba muncul narasi memgklaim miliki tanah di lahan eks eksekusi.
Untuk mencari tahu siapa itu, Ipung nenembok akses tersebut. Ternyata bukan hanya PT. PTID saja yang kalaim miliknua dengan dasar SK MLH Tahun 2015. Namun Pemkot juga bereaksi dengan dasar SK Walkot Nomor 188 tahun 2014. Setelah dua SK ini dicari dan didapati , ternyata tidak ada isi menyatakan lahan milik ke duanya.
Ipung menyampaikan keberatan dengan menyurati walikota 23 Mei 2022 dan baru di jawab hampir dua bulan kemudian. Dalam jawaban itu dikatakan ada SHGM di atas tanah objek sengketa, yakni 81, 82, 83 atas tanah PT BTID. Jawaban ini menuai keberatan.
Tentunya karena SHGB terdapat di atas tanah milik Abdul Kadir, dengan bukti Pipil. Saat di lokasi, PT BTID tidak dapat menunjukkan objek di mana tanah miliknya. Lagi dijelaskan, tanahnya yang diklaim PT BTID. Diketahui tanah milik almarhum Daeng Abdul Kadir yang merupakan ayah dari Siti Sapurah.
Sebelumnya telah membeli tanah dengan Pipil Nomor 2 Persil No. 15a, Akta Jual Beli Nomor 28/57, yang mana dibeli dari Sikin (almarhum) dengan pembeli Daeng Abdul Kadir, pada Tahun 1957. Daeng Abdul Kadir meninggal Tahun 1974.
Saat itu, Daeng Abdul Kadir adalah Kelian Dinas Banjar Kampung Bugis, yang juga membentuk Banjar Kampung Bugis di Desa Serangan. Kenapa ada Kampung Bugis? Karena Bapak dari pengacara ini adalah pemilik anak buah kapal, ada tiga kapal Bugis dia miliki, dan 9 orang ABK tinggal di situ.
Ipung terpaksa melawan BTID, diduga kekuatan PT BTID adalah mengatakan tanah atau objek sengketa adalah berdasarkan pemekaran SHGB 41, sedangkan SHGB 41 ini berasal dari jual beli tambak antara H. Moh Anwar, yakni SHM 26 luasnya 17.650 meter persegi kepada BTID di Tahun 1993.
SHM 26 adalah bagian dari tambak, sedangkan tambak ini adalah laut yang disekat sebagian dijadikan tambak. Bagaimana ceritanya tambak dari laut, yang terutama perairan bisa jadi SHM. Dan dimana SHM 26 ini sekarang jadi kanal. Tetapi warga Serangan tahu, BTID ini tidak pernah mengakui mencaplok tanah warga.
Ipung melampirkan Pipil, akta jual beli Nomor 27/Tahun 1957 tanggal 21 September 1957 yang saat itu dibeli dari Sikin, ahli warisnya Haji Abdurahman yaitu mantan Kepala Desa Serangan, yang dijual kepada Daeng Abdul Kadir selaku ayah kandung Ipung.
Jikalau itu mau dibatalkan, sedangkan ini ada catatannya di Kantor Sedahan, di Camat Kesiman, sekarang sudah jadi Denpasar Timur. Pajak pun dibayar sejak pertama Daeng Abdul Kadir.***
Editor : M.Ridwan