NEGARA, Radar Bali.id – Sudah tua bukannya insaf, banyak berbuat baik malah bertambah bejat.
Akibatnya Hadi Sugiarto, 61, divonis bersalah dan diganjar dengan pidana penjara 12 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (2/4/2024). Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan persetubuhan terhadap balita 3 tahu.
Selain putusan pidana penjara, Ketua Majelis Hakim PN Negara Gde Putu Oka Yoga Bharata, terdakwa juga membayar restitusi sebesar Rp 7 juta kepada anak korban.
Terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melanggar pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke -2 atas UU RI No, 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Putusan tersebut, hanya berkurang 3 tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yang sudah menuntut 15 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa masih belum memutuskan menerima atau banding.
Begitu juga dengan jaksa penuntut umum. "Terdakwa menerima putusan," ungkap I Nyoman Arya Merta, usia sidang.
Kasus asusila pria lanjut usia ini terjadi di salah satu desa Kecamatan Melaya.
Perbuatan terdakwa diketahui setelah korban mengeluhkan sakit bagian kemaluan pada ibu korban. Korban kemudian menyampaikan bahwa sakit yang dialami karena perbuatan seorang kakek yang masih bertetangga.
Perbuatan terdakwa dilakukan pada siang hari. Korban yang sudah sering bermain dengan lansia yang sudah dianggap sebagai kakek sendiri. Pada saat korban diiming-imingi es krim, langsung mau diajak korban ke kebun untuk dirudapaksa. [*]
Editor : Hari Puspita