Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Diduga Selingkuh dan KDRT, Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam IX Udayana

Andre Sulla • Kamis, 25 April 2024 | 16:05 WIB
DITAHAN: Ilustrasi TNI di lingkungan Kodam IX Udayana diduga selingkuh dan KDRT
DITAHAN: Ilustrasi TNI di lingkungan Kodam IX Udayana diduga selingkuh dan KDRT

DENPASAR, radarbali.id - Suami Anindira Puspita, 34, anggota TNI yang berprofesi sebagai dokter gigi TNI AD, Lettu CKM Malik Handro Agam ditahan oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) IX/Udayana.

Ini dibenarkan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana, Rabu (24/4).

 
"Ya, benar," ujarnya sembari mengatakan, proses masih berlanjut. Pihaknya akan memintai keterangan sejumlah pihak terkait.  "Yang bersangkutan sudah ditahan," lagi kisahnya.
 
Baca Juga: Indosat Mengalami Lonjakan Trafik Signifikan Selama bulan Ramadan dan Arus Mudik, Media Sosial Penyumbang Tertinggi
 
Sementara itu, pihak Lettu CKM Malik Handro Agam melalui Tim Penasehat Hukum dari Hukum Daerah Militer (Kumdam) IX/Udayana Lettu Chk Bastanta Barus membenarkan.
 
Dijelaskan, Lettu Agam menyatakan kliennya dilaporkan atas tiga kasus. Pertama, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh istrinya Anandira saat bertugas di Kupang.
 
Kemudian, dugaan perselingkuhan dengan perempuan inisial N yang juga di Kupang. 
 
Baca Juga: Tumbang di Kandang, Persebaya Akui Kebobolan karena Kesalahan Pemain?, Begini Kata Sang Pelatih
 
Terakhir adalah kasus dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan inisial BA saat bertugas di Kesdam Udayana, yang dilaporkan juga oleh Anandira.
 
Atas kasus yang pertama, Agam divonis 8 bulan penjara. "Jadi sudah masuk berkas Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) meskipun sempat ada pengajuan kasasi, tapi tidak diteruskan," tuturnya. 
 
Sehingga, sebetulnya Agam sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Militer (Lemasmil) III Surabaya, Jawa Timur. Namun, karena adanya dua kasus perselingkuhan yang masih berproses, maka dari itu Lettu Agam ditahan di Pomdam Udayana. 
 
Baca Juga: Babak Belur! Dua Pemuda Dikeroyok Ketika Pulang Nobar Timnas Indonesia Vs Jordania, Pelaku Diamankan Tanpa Perlawanan
 
Dikatakan, penahanannya harusnya di Lemasmil Surabaya, tetapi karena masih proses untuk dua kasus perselingkuhan, jadi masih ditahan di Denpasar.
 
Adapun kasus perselingkuhan dengan N sudah masuk pelimpahan berkas ke pengadilan di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang. 
 
Untuk kasus perselingkuhan dengan Bianca Allysa masih dalam proses penyelidikan. Kondisi Lettu Agam saat ini, Lettu Chk Bastanta Barus menyebut keadaanya kurang baik.
 
Baca Juga: Investasi Cerdas: Manfaat Membeli Rumah di Alam Sutera untuk Masa Depan Finansial
 
Lantaran, Agam harus mengurus permasalahan laporan yang dilayangkan istrinya, masalah perceraian dan statusnya yang dinonaktifkan dari kesatuan kesehatan Kodam (Kesdam) IX/Udayana.
 
"Meski begitu, Agam dan keluarganya menyerahkan semua keputusan sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.***
Editor : M.Ridwan
#Pomdam IX/Udayana #kdrt #polisi militer #tni ad #selingkuh