DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Tiga orang saksi meringankan (a de charge), dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) dengan terdakwa I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (2/5/2024).
Ketiga saksi adalah Wayan Sujana, Made Suarcipna dan Dewa Putu Adiyasa.
Terungkap, saksi I Made Suarcipta sendiri mengenal dua dari lima founder PT DOK yang juga menjadi terdakwa dalam berkas berbeda. Yakni Rai Kusuma Putra dan Eka Yudi Artho.
Diakui Suarcipta yang asal desa Sekardadi, Kintamani, Bangli, pada bulan April 2019 lalu, dia ikut investasi bernama Maxx Profit 2019 setelah dikenalkan oleh seseorang bernama Pak Rawe.
Saat itu, selaku manajemen Maxx Profit adalah Rai Kusuma Putra, dengan trader bernama I Putu Agus Sukrawirawan.
“Yang ke rumah saya mengambil uang investasi adalah Rai Kusuma Putra dan Eka Yudi Artho,” terang Suarcipta di hadapan majelis hakim pimpinan Gede Putra Astawa.
Suarcipta mengaku melakukan investasi untuk 3 member sebesar Rp 400 juta. Dan baru berjalan 3 kali bagi hasil dan mendapat bagi hasil total Rp 60 juta, Maxx Profit macet.
“Saya pun mengejar uang investasi saya untuk dikembalikan. Dan sempat ke rumah pak Sukrawirawan di Tabanan diantar pak Rai, tapi orangnya tidak ada. Di sanalah saya dikenalkan PT DOK oleh Rai Kusuma Putra,” imbuhnya.
Oleh Rai Kusuma sendiri, Suarcipta dijanjikan uangnya kembali lewat keuntungan dari DOK. Namun, hingga kini (sejak 2019), nasib uangnya di Maxx Profit tidak jelas.
“Saya baru tahu kalo ternyata Rai Kusuma di PT DOK juga bermasalah. Saya dan 34 orang korban Maxx Profit hanya meminta uang kami dikembalikan oleh Rai Kusuma sebagai manajemen Maxx Profit yang mengumpulkan uang kami,” ujarnya Suarcipta.
Dia menduga, dengan kasus dirinya di Maxx Profit dan PT DOK dengan pelaku orang yang sama (Rai Kusuma dan Eka Yudi Artho), maka kuat dugaan Rai dan Eko adalah sindikat.
Modusnya dengan membentuk program investasi, mencari trader dan mencari investor.
“Dugaan cukup kuat, karena saya baru tahu, selain di Maxx Profit mereka juga di PT DOK dengan cara yang sama. Saya berharap dari kasus DOK juga bisa menyelesaikan masalah kami di Maxx Profit,” tandasnya berharap.
Seperti diketahui, Rai Kusuma dan Eka Yudi Artho adalah founder PT DOK bersama tiga terdakwa lain, yakni I Putu Satya Oka Arimbawa, I Nyoman Ananda Santika dan I Wayan Budi Artana. (han)
Editor : Rosihan Anwar