DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Sidang perkara Yayasan Dhiyana Pura (YDP) yang menaungi Pusat Pendidikan dan Pelatihan (PPLP) juga Universitas Dhyana Pura masih bergulir di meja hijau.
Dalam persidangan yang digelar Rabu (8/5/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, hadir yakni Dr Made Gde Subha Karma Resen SH., MKn., selaku ahli yang memberikan keterangannya di hadapan Majelis Hakim.
Berdasarkan pemantauan Radar Bali di persidangan kedua belah pihak, tergugat maupun penggugat sama-sama menanyakan kepada ahli mengenai l posisi pembina dalam suatu yayasan dan proses pengangkatan pembina.
Pengangkatan Pembina yang telah di akta notaris adalah sah, namun hal tersebut tidak cukup sebagai pengesahan harus melalui pemerintah yaitu Kemenkumham.
Ahli pun menjelaskan, bahwa Pengangkatan Pembina yang telah di akta notaris adalah sah, namun hal tersebut tidak cukup sebagai pengesahan, harus pengesahan pemerintah yaitu Kemenkum HAM.
Namun, apabila telah melampaui waktu 30 hari dalam proses Pengangkatan Pembina Yayasan ketika terjadi kekosongan pada jabatan Pembina Yayasan, maka hal tersebut tidak sesuai dengan undang-undang.
Sebagaimana penjelasan wetmatigheid dan rechtmatigheid maka Pengangkatan Tersebut adalah tidak sah, meskipun telah dimuat dalam akta Notaris dan telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkum HAM.
Hal itu, kata dia, seperti yang diatur dalam Pasal 28 Ayat (4) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2001.
Menurut ahli pula, untuk menjadi yayasan, harus mendapatkan penetapan-penetapan sebagaimana prosedur-prosedur dalam pembuatan yayasan. Tidak cukup hanya dibuat dengan akta notaris.
Karena kata dia, notaris itu merupakan pejabat umum. Maka dapat disimpulkan harus ada kewenangan negara yang dalam hal ini diwakili oleh kementerian Hukum dan HAM.
Yang nantinya di sana akan ada proses pendaftaran badan hukum, dan sejak pendaftaran itulah, dinyatakan sah menjadi yayasan, begitu juga terkait perubahan perubahannya.
“Harus melakukan pendaftaran secara administratif di Kemenkum HAM, sehingga sesuai dengan aturan-aturan, sebagaimana diatur dalam undang-undang yayasan,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Sabam Antonius Nainggolan, yang ditemui usai persidangan didampingi tim kuasa hukum lainnya, Rudi Hermawan SH, I Putu Sukayasa Nadi,SH.,M.H., Anindya Primadigantari,SH.,MH., Komang Gede Reska Joanykernia Pradila, S.H., dari kantor SYRA LAW FIRM yang beralamat di jalan Tukad Batanghari No 15 A/ D, Panjer, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, menyatakan bahwa, ada beberapa poin penting yang bisa diambil.
“Pertama, ketika pembina terpilih belum mendapatkan SK Kemenkum HAM, maka pembina ini dinyatakan belum sah mewakili yayasan untuk melakukan perbuatan hukum apa pun.
Kemudian yang kedua, ketika terjadi kekosongan pembina, melewati batas waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam undang-undang yayasan pasal 28 ayat 4, untuk melanjutkan kepengurusannya, harus melalui penetapan Pengadilan.
Ketiga, ketika yayasan dikatakan rugi, yang boleh menentukan pemeriksaan, adalah pemerintah.
Hal itu karena, di sana adalah domain publik, yang mana menurut ahli, yayasan itu merupakan badan hukum yang pengurus tidaklah sebagai pemilik,” paparnya.
Pihaknya juga menyimpulkan bahwa ketika dikatakan rugi, harus melalui putusan pengadilan, untuk dilakukan pemeriksaan.
Lebih lanjut dikatakan, yayasan adalah badan hukum, yang sifatnya yang sudah diatur undang-undang. Untuk itu, maka yayasan harus tunduk kepada undang- undang.
“Yayasan tidak boleh ada lembaga lain yang mengintervensi, dan harus tunduk pada undang-undang,” tegasnya, sembari berharap, apa yang menjadi pernyataan ahli, bisa menjadi pertimbangan utama oleh hakim.
Pada kesempatan sama, kuasa hukum dari yayasan Dhyana Pura, Agus Tekom Korassa SH MH., mengatakan, dari peraturan gereja menyebutkan bahwa, Majelis Sinode Harian (MSH) menyebutkan bahwa ex-officio sebagai pembina.
Kebiasaan sejak awal berdiri di tahun 1985, memang setiap pergantian MSH, secara otomatis terjadi pergantian pembina.
Sehingga tidak dimungkinkan adanya kekosongan. Karena mengacu pada anggaran dasar, bahwa pembina dipilih setiap 4 tahun sekali dalam sidang Sinode.
Dengan 4 tahun sebagai pembina, termasuk pengurus pun sama berakhir. Untuk YDP ini, terakhir itu masa berakhir sekitar tahun 2020, kemudian terpilih yang baru, langsung serah terima pada 5 Agustus 2020. “Berarti tidak ada kekosongan,” ucapnya. (ney)
Editor : Rosihan Anwar