TABANAN, Radar Bali.id - Selain pelaku pencurian gabah yang berhasil diringkus, Jajaran Satreskrim Polres Tabanan dari Operasi Sikat Agung 2024. Polisi juga berhasil membekuk tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor Raju, Widiono dan Anom.
Ketiga pelaku ini ternyata merupakan sindikat pencurian kendaraan motor lintas kabupaten. Bahkan mereka tak tanggung-tanggung aksi pencurian dengan membawa kabur sebuah mobil Suzuki Swift yang terpakir didalam garase rumah di daerah BTN Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kediri Tabanan.
"Aksi pencurian mobil Suzuki Swift yang dilakukan ketiga pelaku Raju bersama Widiono dan Anom, dimana Widiono dan Anom saat ini ditahan di Lapas Tabanan dilakukan setahun lalu. Namun baru berhasil kami ungkap pelakunya," kata Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Muhammad Said Husen, Sabtu (10/5/2024).
Aksi pencurian mobil Suzuki Swit dilakukan 1 Mei 2023 lalu di garase rumah milik Gede Handika Putra yang berlokasi di Jalan Tukad Ayung, Blok V, nomor 15 BTN Sanggulan, Banjar Anyar Kediri.
Pelaku Raju, Widiono dan Anom dengan masuk ke garase rumah korban. Dimana saat ini posisi pintu gerbang rumah tidak terkunci.
"Kebetulan pelaku yang masuk kedalam rumah korban, melihat sebuah tas yang berisi kunci mobil tergantung di dekat garase. Sehingga berhasil membawa kabur mobil Suzuki Swift," ungkap AKBP Leo Dedy.
Untuk mengelabuhi dan pengejaran petugas dari barang bukti mobil yang dicuri pelaku Raju menggantikan plat nomor kendaraan, namun pelaku tak merubah body hingga cat mobil.
"Dan akhirnya kami bisa ungkap setelah kami mendapat informasi bahwasannya terpantau Mobil Swift berada di daerah Pupuan," tuturnya.
Setelah dilakukan pengecekan secara fisik terhadap mobil Swift berwarna hitam tersebut hasilnya mobil tersebut adalah mobil yang hilang milik dari Gede Handika Putra. Selanjutnya pihaknya berhasil mengamankan pelaku Raju, pada 3 Mei lalu di daerah Tabanan.
Dari pengakuan Raju ternyata tidak sendiri saat beraksi mencuri mobil Suzuki Swif bersama Widiono dan Anom.
"Raju, Widiono dan Anom setelah kami periksa pernah terlibat kasus curas dan curanmor. Bahkan mereka ini mencuri lintas kabupaten," jelasnya.
Kini terhadap ketiga pelaku Raju, Widiono dan Anom dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukum 9 tahun penjara. [*]
Editor : Hari Puspita