DENPASAR, radarbali.id - Kejaksaan Tinggi Bali menargetkan berkas perkara OTT (operasi tangkap tangan) dugaan pemerasan terhadap investor oleh Bandesa Adat Desa Berawa, I Ketut Riana diserahkan minggu ini.
Hal ini diungkp Kasi Humas Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana saat dihubungi Radar Bali Minggu (12/5/2024). Dirinya juga mengatakan bahwa sudah ada belasan saksi yang dintai keterangan hingga saat ini.
“Ya besok masih ada pemeriksaan saksi, mudah-mudahan target dalam minggu ini berkas dapat diserahkan ke PU (Penuntut Umum) untuk diteliti,”ucapnya.
Meski begitu tak memungkira bahwa Kejasaksaan Tinggi Bali akan terus memeriksa beberapa saksi lagi untuk memastikan perbuatan tersangka yang diketahui bernama Ketut Riana tersebut.
“Saya kira saksinya masih banyak ya. Minggu ini juga kan masih ada saksi yang akan diperiksa,”tambahnya.
Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai dugaan adanya penetapan tersangka lain dalam perkara ini Eka Sabana masih enggan untuk menerangkan lebih lanjut. “Nanti kami sampaikan saat penyidikan rampung ya,”tutupnya.
Mengingat kembali Jero Bendesa Adat Berawa, Desa Tibubuneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung yakni pria bernama I Ketut Riana tersangkut kasus tangkap tangan dengan barang bukti uang tunai senilai Rp. 100 juta, sebuah mobil fortuner dan 2 buah handphone pada Kamis (2/5).
Pria tersebut diamankan disebuah Cafe bernama Casa Bunga di Jalan Raya Puputan No.178, Renon, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, sekitar pukul 16.00 Wita. kawasan Renon, Denpasar saat sedang melakukan transaksi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. dihadapan media menjelaskan bahwa Ketut Riana diamankan tak seorang diri melainkan bersama 3 orang lainya.
Bahkan pada minggu lalu Tim penyidik juga telah melakukan rekontruksi penangkapan. Saat itu Ketut Riana nampak didampingi oleh 3 orang Kuasa Hukumnya.***
Editor : M.Ridwan