Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pabrik Narkoba dan Kebun Ganja Sunny Village di Canggu Terungkap, 4 Pelaku Ditangkap, Polisi Kejar DPO Sunter

Andre Sulla • Selasa, 14 Mei 2024 | 13:28 WIB

 

HIDROPONIK: Kebun Ganja hidroponik clandestine Laboratorium narkoba di Sunny Village Canggu Kuta Utara Badung yang digeledah Bareskrim Polri (2/5/2024)
HIDROPONIK: Kebun Ganja hidroponik clandestine Laboratorium narkoba di Sunny Village Canggu Kuta Utara Badung yang digeledah Bareskrim Polri (2/5/2024)

MANGUPURA, radarbali.id - Bareskrim Polri membeberkan pengungkapan laboratorium rahasia (clandestine lab) dalam satu dari 28 unit Villa terletak di Jalan Pemelisan Agung, Gang Anggrek No.4, Kuta Utara, Badung.

Tidak main-main, jiwa yang terselamatkan dari seluruh barang bukti narkotika dan prekursor yang telah disita, sebanyak 1.560.096 orang dari potensi penyalahguna narkoba.

Kabareskrim Komjen Wahyu Widada mengatakan, penggerebekan dilakukan, Kamis (2/5) sekitar pukul 14.00. Berawal dari upaya pengembangan pada pengungkapan kasus clandestine laboratorium di wilayah Sunter, Jakarta, pada 4 April 2024 milik FP.

“Sebelum penangkapan, satu orang berinisial lM kabur ke Bali,”ujar Komjen Wahyu Widada saat jumpa pers di depan TKP.

Tim Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim melakukan join operation dengan Ditjen Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Bandara Soetta, Kanwil Bea Cukai Bali dan Imigrasi.

Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam, diketahui ada empat lokasi untuk pengiriman bahan kimia dan satu lokasi sebagai clandestine laboratory dengan keterlibatan beberapa orang WNA Ukraina Volovod Nikita dan Volovod Ivan.

Lalu seorang warga Rusia berinisial KK dan IM yang merupakan WNI DPO clan lab Sunter. IV dan MV yang berperan sebagai peracik dan pengendali.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua warga Ukraina RN dan OK yang berperan sebagai pengendali,” beber Wahyu Widada didampingi Kapolda Bali Irjen Ida Bagus Putra Narendra.

PABRIK NARKOBA: Bareskrim dan Wakapolda Bali beber pabrik clandestine Laboratorium narkoba di Sunny Village Canggu Kuta Utara
PABRIK NARKOBA: Bareskrim dan Wakapolda Bali beber pabrik clandestine Laboratorium narkoba di Sunny Village Canggu Kuta Utara

Pada clandestine laboratorium yang ditemukan di villa, disita baran bukti alat cetak ekstasi, hydroponic ganja 9.799 gram, mephedrone ratisan gram, ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekursor pembuatan narkoba jenis mephedrone dan hydroponic ganja, serta berbagai macam peralatan laboratorium pembuatan mephedrone dan hydroponic ganja.

Tim gabungan juga melakukan penangkapan terhadap pengedar jaringan hydra berinisial KK dengan barang bukti ganja 382,19 gram, hashis 484,92 gram, kokain 107,95 gram, dan mefedrone 247,33 gram.

"Pada penangkapan ini, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap dpo clandestine laboratorium sunter (penangkapan sebelumnya jaringan freddy pratama) berinisial IM dan pada tersangka tersebut ditemukan barang bukti sabu sebanyak 6 kg,” bebernya.

Berdasarkan keterangan tersangka, sebagaian bahan dan peralatan dipesan dari Cina. Bibit ganja dikirim dari Rumania.

Sistem kerja ganja hydroponic sudah modern dan sistematis karena sudah di seting sedemikian rupa dengan adanya lampu ultraviolet, alat pengukur ph, pemberian air, oksigen serta pupuk secara otomatis dan teratur sehingga bunga ganja yang di hasilkan kualitasnya sangat baik.

Komjen Wahyu Widada menyampaikan, vila yang dijadikan lab didesain sedemikian rupa sejak setahun lalu. Tersangka berdalih belajar meracik narkoba secara otodidak dari internet. Produksi ganja sudah sempat diedarkan.

“Sekali produksi ganja 10 kg. Kalau narkoba lainnya 100 gram adan kristal ada serbuk. Omzet dalam kripto Rp4 miliar selama enam bulan,” tegasnya.

Untuk memasarkan produk ganja hydroponic dan mephedrone melalui aplikasi telegram bot. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2), pasal 112 ayat (2), lebih subsider pasal 129 huruf a dan pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Dan maksimal hukuman mati serta denda minimal rp 1.000.000.000 dan maksimal rp 10.000.000.000.

"Jiwa yang terselamatkan dari seluruh barang bukti narkotika dan prekursor yang telah disita, sebanyak 1.560.096 jiwa dari potensi penyalahguna narkoba," kisahnya sembari mengatakan, kerja sama Ditjen Bea Cukai pusat, Kanwil Bea Cukai Bandara Sukarno Hatta, Kanwil Bea Cukai Bali, Kanwil Imigrasi Bali, Ditresnarkoba Polda Bali, dan Polres Badung dilakukan berkesinambungan.***

Editor : M.Ridwan
#kebun ganja #Canggu Kuta Utara #Bareskrim Polri #pabrik narkoba #Sunter #sunny village