Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

2 Napi WNI dan Seorang WNA Thailand Dari Lapas Perempuan Denpasar Dapat Hadiah Remisi Waisak

Putu Honey Dharma Putri Widarsana • Kamis, 23 Mei 2024 | 17:23 WIB
DISKON HUKUMAN: Kemenkum HAM Bali lewat Lapas Perempuan memberikan remisi kepada 2 WNI dan 1 WNA asal Thailand tepat di hari raya Waisak, 23 Mei 2024.
DISKON HUKUMAN: Kemenkum HAM Bali lewat Lapas Perempuan memberikan remisi kepada 2 WNI dan 1 WNA asal Thailand tepat di hari raya Waisak, 23 Mei 2024.

DENPASAR, radarbali.id - Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Kerobokan hadiahi 3 orang napi remisi khusus dalam rangka Hari Waisak yang jatuh pada Kamis (23/5) esok

Dikonfirmasi Radar Bali pada Rabu (22/5) Ni Luh Putu Andiyani selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Kerobokan mengatakan diantara 3 tahanan tersebut terdapat 2 orang Warga Indonesia dan aeorang Warga Negara Asing. 

“Remisi tersebut terdiri dari 3  orang. Yakni terdiri dari 1 Napi WNA Asal Thailand kasus Narkotika,  dan 2 Napi WNI kasus Narkotika dan Penipuan,”paparnya

Hadiah remisi tersebut tentu merupakan hal yang sangat disyukuri ketiga napi, mengingat saat ini terdapat 211 tahanan yang masih harus mempertanggungjawabkan perbuatanya di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Kerobokan.

Namun walau begitu ketiga tahanan yang beruntung tersebut bukn berarti bebas, remisi yang diberikan merupakan pengurangan masa tahanan.

“Ada 2 orang napi yang diberi remisi pengurangan masa tahanan sebulan dan satu napi diberi pengurangan masa tahan 1 bulan 15 hari,”sambungnya.

Ketiga napi yang diketahui beragama buddha tersebut dinilao layak telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

“Diantaranya darimereka telah menjalani pidana minimal 6 bulan. Selain itu, mereka tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan aktif mengikuti program pembinaan lapas atau rutan,”paparnya.***

Editor : M.Ridwan
#wna #2024 #waisak #remisi #lapas perempuan #wni