DENPASAR, radarbali.id - Persidangan sengketa tanah serangan dengan tergugat PT. BTID di Pengadilan Negeri Denpasar kian berlarut-larut Senin (27/5/2024).
Dalam agenda sidang kali ini Tergugat 3 yakni pihak Desa Adat Serangan, Denpasar menghadirkan seorang saksi bernama Muhammad Mukipli, 48, yang juga merupakan seorang warga asli Kampung Bugis, Serangan Denpasar.
Menarikanya fakta persidangan menyatakan bahwa Muhammad Zulkipli menggugat dari tahun 2009 sampai 2020 selama 11 tahun.
Hal ini tentu menyebabkan pihak penggugat menyatakan keberatanya kepada Majelis Hakim ditengah sidang berlangsung.
“Kami keberatan Yang Mulia. Saksi merupakan salah satu penggugat yang dulu pernah menggugat keluarga Haji Maesarah di tahun 2019-2020,”keluh pihak penggugat.
Namun keberatan tersebut tak diindahkan oleh Majelis Hakim.
“Tidak masalah, yang penting saksi tidak ada hubungan saudara dari para pihak,”ucap Majelis Hakim.
Sidang pun berjalan dengan suasana yang cukup alot dan memanas. Hal ini lantara lagi-lagi saksi yang dihadirkan pihak tergugat sama sekali enggan merespon pertanyan-pertanyaan yang diutarakan oleh pihak penggugat.
Dikonfirmasi usai sidang, Siti Saparuh salah satu Kuasa Hukum pihak penggugat mengungkapkan rasa kecewa dengan proses persidangan yang berjalan selama ini. Pihaknya mengaku merasa dipersulit dengan keadaan yang ada.
Dikatakan, dua Minggu kedepan agenda masih penghadiran saksi dari pihak tergugat.
”Nanti ditanggal 24 Juni 2024 saya diminta sama Pak Hakim membawa saksi yang bisa menjawab semua alat bukti saya dipersidangan ini. Artinya saya harus mulai dari nol dong? Sudah jelas saya memegang 15 putusan yang dimenangkan oleh saya, ada Pipil,ada Akta Beli, ada SPPT, surat keterangan tanah, surat dari BPN, surat Dinas Kehutanan, ada tapal batas yang di tandatangani oleh PT BTID, Desa, walikota, dan BPN, terus ada peta kelasiran 1948 milik desa, ada peta data fisik tanah desa milik desa juga,”paparnya
Ia merasa penghadiran saksi atas segala yang bukti yang ia miliki merupakan hal yang sangat mempersulit pihaknya, sedangkan beberapa putusan yang terhitung hingga 15 kalo audah dimenangkan oleh pihaknya.
“Gak mungkin satu orang saksi bisa menguasai dan mengetahui semua dokumen ini kecuali saya, karena saya yang punya kasus. Jujur saya pesimis kalau jalannya sidang seperti ini. Seakan-akan ingin mementahkan semua dokumen saya,”ucapnya.
Ia pun mengaku sangat sedih dengan jalannya sidang. Ia merasa sidang ini tidak akan pernah ada titik terang dipihaknya jika berjalan seperti ini.
“Kalau perlu 36 KK suruh jadi saksi semua dan saksi-saksi nya penggugat dulu suruh hadirkan untuk jadi saksi lagi biar sidang ini seumur hidup gak selesai-selesai karena 15 putusan pengadilan (PN, PT dan MA) Kasasi dan Dua kali PK tidak ada gunanya saat ini,”tandasnya. ***
Editor : M.Ridwan