Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Hakim Perintah JPU Hadirkan Mantan Bendahara Yayasan Dhyana Pura, Lawyer Terdakwa Siap Bongkar Fakta, PH Yayasan Sesalkan ini

Andre Sulla • Kamis, 30 Mei 2024 | 16:19 WIB
PEMBUKTIAN HUKUM: Lagi dugaan korupsi menyebabkan Yayasan Dhyana Pura mengalami kerugian Rp 25,5 miliar ditunda.
PEMBUKTIAN HUKUM: Lagi dugaan korupsi menyebabkan Yayasan Dhyana Pura mengalami kerugian Rp 25,5 miliar ditunda.

DENPASAR,radarbali.id - Sidang kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan Yayasan Dhyana Pura Dalung Kuta Utara mengalami kerugian Rp 25,5 miliar terus berlanjut.

Kasus ini menyeret dua terdakwa yakni I Gusti Ketut Mustika sebagai ketua yayasan sebelum diganti dan Raden Rully Setia Hadi sebagai mantan bendahara yayasan.

Untuk diketahui, sidang perdana agenda dakwaan, Kamis 16 Mei 2024, ditunda lantaran terdakwa Raden Rully Setia Hadi periode 2016-2020, tidak hadir. Lalu sidang yang merupakan kedua kalinya dalam perkara nomor 356/.B/2024/PN Denpasar, Selasa 28 Mei 2024, sebagai mantan bendahara yayasan lagi-lagi tidak hari.

Karena itu sidang kembali ditunda. Sehingga fakta persidangan Selasa 28 Mei 2024, Hakim Ketua I Nyoman Wiguna sempat menyendiri JPU.

Majelis Hakim yang juga sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, menghimbau JPU dari Kejati Bali Dewa Anom Ray, dalam persidangan Kamis 30 Mei 2024 (hari ini), JPU menghadirkan Terdakwa Rully.

"Masak seorang Jaksa Kalah dengan Terdakwa yang ada dalam tahanan," sentil Ketua PN.

Sementata itu, dalam keterangan pers dari  Kuasa Hukum Yayasan Dhyana Pura Johny Riwu mengatakan, dalam sidang kedua beberapa hari lalu, JPU tidak bisa menghadirkan salah satu terdakwa yang berstatus sebagai Bendahara Yayasan Dhyana Pura yakni Raden Rully.

Sebenarnya JPU tidak bisa adanya Hadirkan I Gusti Ketut Mustika. Raden Rully juga wajib hadir karena keduanya satu paket.

Kedua terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dimana perkara ini sudah bergulir di PN Denpasar, sidang untuk yang kedua kalinya dan hari ini Kamis 30 Mei 2024, agenda yang ketiga kalinya.

"Hal ini kami melihat ada dugaan upaya dari pihak tertentu yang mempengaruhi atau memprovokasi pihak terdakwa Ruli agar tidak hadir saat sidang," ujarnya.

Menurutnya, tindakan ini terindikasi melanggar pasal 221 KUHP yaitu Obstruction of justice yaitu tindakan pidana yang menghalang-halangi, menghambat, mempersulit proses hukum yang sedang berjalan.

"Semasa di Polisi yang bersangkutan DPO, dan ditangkap di Surabaya Jawa Timur," kisahnya.

Oleh karena itu, kuasa hukum meminta kepada majelis hakim PN Denpasar,  dalam hal ini Bapak Ketua PN Denpasar untuk memerintahkan JPU agar menghadirkan terdakwa secara paksa.  Hal ini tertuang dalam pasal 154 ayat 6 KUHAP. Itu kan kewenangan. 

 Baca Juga: Bali United Berharap Takdir Positif di Laga Akhir Kontra Borneo FC

Jadi kami meminta agar sidang tanggal 30 Mei nanti, JPU bisa meminta bantuan aparat negara yaitu kepolisian untuk membawa paksa terdakwa, dan itu sesuai prosedur hukum, tidak ada yang melanggar.

Lagi dijelaskan, sesuai dengan prinsip obstruction of justice pasal 221,  majelis hakim bisa memerintahkan untuk mengusut kenapa ini terjadi. JPU juga bisa mengusut kenapa ini terjadi, sehingga kita bisa melihat dengan jelas siapa berada di balik kasus tersebut.

Sebab, faktanya, terdakwa saat ini ditahan di Lapas Kerobokan. Jadi jelas sekali ada indikasi provokasi. Masa terdakwa yang sedang ditahan tetapi tidak bisa dihadirkan dalam persidangan. Kami pertanyakan, apakah mungkin terdakwa lebih kuat dari JPU, sehingga tidak bisa dihadirkan.

 Baca Juga: Mengejutkan! Buka Keran Investasi Kereta Bawah Tanah Pecahkan Kemacetan, Suharso Ungkap 3 Menteri Punya Vila di Bali

Terpisah, Ricky J.D Brand selaku Kuasa Hukum dari Rully Setia Hadi angkat bicara, bahwa ketentuan Pasal 154 ayat 6, jelas memberi wewenang kepada ketua sidang untuk memerintahkan Penuntut Umum menghadirkan terdakwa secara paksa.

"Jadi yang perlu diteliti lagi, bahwa panggilan pertama sah atau tidak? Ini ada beberapa kejanggalan yang nantinya akan saya ungkap fakta ke publik soal status Rully," singkat Ricky J.D Brand.***

Editor : M.Ridwan
#Yayasan Dyana Pura #dugaan korupsi #kuta utara