Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Minta Dibebaskan, Sentil OTT Pegawai Imigrasi, Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana Ajukan Nota Keberatan

Maulana Sandijaya • Jumat, 7 Juni 2024 | 11:05 WIB

 

MINTA BEBAS: Bendesa Adat Berawa Badung I Ketut Riana (pakai rompi) saat di mobil tahanan jelang sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis 6 Juni 2024.
MINTA BEBAS: Bendesa Adat Berawa Badung I Ketut Riana (pakai rompi) saat di mobil tahanan jelang sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis 6 Juni 2024.

DENPASAR,radarbali.id – Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana yang menjadi terdakwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejati Bali mengajukan nota eksepsi atau keberatan di Pengadilan Tipikor Denpasar, kemarin (6/6/2024).

Dalam eksepsi setebal 22 halaman itu, tim kuasa hukum Riana yang dikomandoi Pasek Suardika meminta Riana dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara Riana yang memakai baju adat serba putih tampak duduk tenang di kursi pesakitan. Pada poin pertama eksepsi, Pasek Suardika dkk menyebut telah terjadi maladministrasi proses penegakan hukum dalam perkara ini.

Sebab, dalam dakwaan JPU memasang Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menurutnya pasal tersebut tidak bisa dugunakan menjerat Riana karena pasal tersebut hanya bisa diperuntukkan pada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Sementara terdakwa sebagai bendesa adat dipilih dan disahkan oleh krama adat Berawa.

“Terlebih pertemuan dengan pihak swasta yang bernama Andianto Nahak T Moruk (saksi) yang merupakan pegawai dengan jabatan direktur di sebuah Perseroan Terbatas (PT) milik swasta, bukan BUMN maupun BUMD,” kata Pasek di hadapan majelis hakim yang diketuai Gede Putra Astawa.

 Baca Juga: Penyidik BAP Korban yang Dikeroyok Bule Aussie di Warung Made, Apresiasi Polisi, Minta Diusut Tuntas

Selain itu, lanjut Pasek, alat bukti uang sebesar Rp 100 juta juga bukan uang milik negara.Pasek lantas membandingkan kasus ini dengan menyenggol kasus OTT kepada pegawai Direktorat Imigrasi Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Baliyang juga dilakukan Kejati Bali pada Oktober 2023. Namun, hingga sekarang kelanjutan perkara tersebut tidak jelas.

Fakta itu menjadi potret ada perlakuan yang berbeda dan tidak masuk di akal dalam penahanan kasus yang sama-sama berstatus OTT. Alat buktinya juga sama, yaitu uangnya Rp 100 juta.

“Namun, kenapa yang sudah jelas berstatus pegawai negeri malah menuju menguap kasusnya tanpa kabar. Sementara terdakwa ( I Ketut Riana) yang bukan pegawai negeri malah bagaikan paket express prosesnya,” sindir mantan politikus Demokrat itu.

 Baca Juga: Tak Hanya di Karangasem, Buleleng dan Jembrana, di Tabanan Bocah Usia 6 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual

Pasek menambahkan, jika memang diyakini peristiwa OTT yang dilakukan terdakwa adalah tindak pidana, seharusnya Kejati Bali berkoordinasi dengan kepolisian yang memiliki kewenangan dalam hal pidana umum. Sehingga kasus ini merupakan pidana umum murni, bukan pidana khusus.

Selain itu, kewenangan untuk mengadili kasus ini juga berada di Pengadilan Negeri, dan bukan di Pengadian Tipikor. Begitu juga pasal yang dikenakan mestinya pasal yang diatur dalam KUHP, bukan UU tentang Pemberantasan Tipikor.

Karena itu, Pasek Suardika meminta majelis hakim menyatakan proses OTT dan proses penyidikan terdakwa I Ketut Riana tidak sah, karena dilakukan oleh institusi yang tidak berwenang, sehingga proses formil perkara ini dalam dakwaan menjadi cacat, tidak cermat, tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat sahnya surat dakwaan.

 Baca Juga: Nyaris Roboh, Dua Ruang Kelas SDN Celukan Bawang Tak Bisa Digunakan

“Kami minta majelis hakim memerintahkan agar terdakwa dilepaskan dari tahanan, memulihkan dan merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat terdakwa,” tukasnya.***

Editor : M.Ridwan
#ott #nota keberatan #kejati bali #pengadilan tipikor #I Ketut Riana #Bendesa Adat Berawa