Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Fakta Baru Sidang OTT Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana: Tanah Milik Pemprov, Investor dari Rusia

Maulana Sandijaya • Jumat, 7 Juni 2024 | 12:30 WIB
FAKTA BARU: Bendesa adat Berawa Badung I Ketut Riana saat akan mulai sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, 6 Juni 2024.
FAKTA BARU: Bendesa adat Berawa Badung I Ketut Riana saat akan mulai sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, 6 Juni 2024.

DENPASAR, radarbali.id – Fakta baru dan menarik terungkap usai persidangan perkara OTT pemerasaan investor oelh Bendesa Adat Berawa Badung I Ketut Riana, di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (6/6/2024).

Ternyata, status tanah seluas 87 are yang akan dibangun akomodasi pariwisata adalah tanah Pemprov Bali. Sementara investor yang akan membangun adalah investor besar dari Rusia.

Riana sendiri menurut Pasek tidak pernah bertemu dengan investor tersebut. Karena itu, untuk mengungkap apakah benar Riana telah melakukan pemerasan, maka investor harus dihadirkan di persidangan.

 Baca Juga: Minta Dibebaskan, Sentil OTT Pegawai Imigrasi, Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana Ajukan Nota Keberatan

“Kalau memang kasus ini benar jual beli lahan, kami minta dihadirkan investor. Sebab, tanah itu tanahnya Pemprov Bali. Kami curigai potensi korupsi terbesar justru terjadi di sana,” kata Pasek.

Pasek Suardika juga menilai surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Pasalnya, dalam dakwaan tidak pernah disebutkan siapa nama pengusaha yang mengurus izin akomodasi pariwisata, dan bagaimana cara terdakwa memeras pengusaha atau investor tersebut.

Dalam dakwaan hanya disebutkan ada nama perusahaan PT Berawa Bali Utama (BBU), tetapi tidak terungkap bagaimanaperusahaan tersebut diperasoleh terdakwa.

 Baca Juga: Dua Ahli dalam Perkara Pemalsuan Silsilah Terdakwa Selepeg:Nama Alias yang Tidak Benar, Penuhi Unsur Pidana

Nama yang disebut dalam dakwaan adalah Andianto Nahak yang ternyata bukan pengusaha dan bukan juga investor, melainkan broker alias makelar pengurusan izin.

Ia juga mengusulkan agar Penjabat (Pj) Gubernur Bali membentuk tim khusus atau independen untuk mengusut dugaan praktik peralihan lahan untuk swasta.

Pasek menyebut di daerah Canggu dan sekitarnya banyak tanah milik Pemprov Bali ditempati investor nasional maupun asing. Yang menjadi masalah, harga sewa lahan itu banyak dimainkan dengan melibatkan makelar.

Sehingga nilai transaksinya fantastis. Jika seluruhnya dirupiahkan bisa mencapai ratusan miliar. Dari transaksi itu, tidak semua masuk ke kas daerah.***

Editor : M.Ridwan
#status tanah #ott #sidang #pemerasan #I Ketut Riana #investor #Bendesa Adat Berawa #pengadilan tipikor denpasar