TABANAN, Radar Bali.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan akhirnya melakukan upaya hukum banding dalam kasus tindak pidana dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA).
Seperti diketahui penekun spiritual sekaligus pegiat media sosial JDA telah divonis hukuman pidana penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 100 juta. Apabila kententuan tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tabanan tersebut terhadap JDA saat digelar sidang agenda terakhir putusan pada 29 Mei lalu.
Selanjutnya JDA melalui kuasa hukum I Kadek Agus Mulyawan dkk pun lantas melakukan upaya hukum banding. "Pertimbangan banding dilakukan, karena putusan majelis hakim terlalu berat, terhadap kliennya," ungkap kala itu usai sidang di PN Tabanan.
Lantaran kuasa hukum JDA sudah resmi mengajukan banding kasus tindak pidana pelecehan seksual terdakwa JDA. Pihaknya JPU Kejari Tabanan langsung menyikapi.
"Karena penasehat hukum terdakwa JDA menyatakan banding dan sudah dilayangkan Senin lalu (3/6/2024) kemarin. Kami juga menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Denpasar," ungkap Kasi Pidum Kejari Tabanan Ngurah Wahyu Resta didampingi Kasi Intelejen Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, Kamis (6/6/2024).
Pihaknya kini telah menyusun memori banding dan kontra memori banding perkara pelecehan seksual terdakwa JDA.
"Untuk isinya kami masih menyusun. Apa materinya kami masih menunggu salinan putusun," jelasnya.
Disisi Ngurah Wahyu menegasa]kan upaya banding JPU Kejari Tabanan dengan pertimbangan lainnya. Diantaranya berdasarkan laporan JPU yang mengawal perkara ini dari awal sidang sampai putusan di Pengadilan Negeri Tabanan.
Yakni ada beberapa poin dalam putusan belum sesuai dengan isi tuntutan JPU. Pasalnya JPU menuntut JDA dengan hukum delapan tahun penjara. Sementara hakiim memutus 6 tahun penjara. Selain itu memang upaya banding juga sesuai SOP yang ada.
"Hal yang paling mendasar adalah terdakwa JDA tidak mengakui kesalahan dan perbuatannya didepan hukum. Ini juga jadi alasan kami lakukan upaya banding," pungkasnya. [*]